BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sebanyak 47% guru terjerat pinjol atau pinjaman online ilegal.
“Ini sudah banyak kebutuhan pun konsumtif, seperti itu mulailah mereka terjerat pinjol-pinjol ilegal,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, Senin, (20/5/2024).
OJK pun meminta guru untuk mengetahui tentang informasi produk jasa keuangan dan mengelola keuangan.
Salah satu caranya, OJK mengadakan edukasi keuangan bagi guru Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), yakni acara Training of Trainers bagi guru dengan tema “Guru Cerdas Keuangan, Wujudkan Masa Depan Sejahtera”.
Hal ini dituangkan berdasarkan Undang-Undang Penguangan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan (Undang-Undang P2SK) Nomor 4 tahun 2023.
“Misalnya menurut OECD, Organization for Economic Cooperation and Development, itu mengatakan literasi keuangan lebih tinggi berpengaruh terhadap kesediaan financial individu yang lebih baik dan semua negara punya fokus terhadap guru dan tenaga pendidik,” sambung Friderica.
Di saat pembukaan acara, beberapa guru diundang maju dan membagikan pengalaman kurang baik mereka atas produk jasa keuangan ilegal atau pinjol.
Seorang guru bernama Arlin, membagikan pengalam di saat ia ditagih uang asuransi, namun Arlin dengan tegas sudah menolak dan membatalkan asuransi tersebut.
Ia juga sempat mendapatkan telepon disaat sedang mengajar yang menyebut ia telah mendaftarkan asuransi kesehatan.
Bahkan, pihak penagih sampai mendatangi sekolah tempat Arlin mengajar. Pada akhirnya, karena sudah ditekan dari berbagai pihak, ia pun membayar tagihan yang tidak pernah ia lakukan itu.
“Karena itu, kita terpanggil untuk bagaimana kita merangkul guru-guru ini. Kita didik satu guru, satu kelas, satu sekolah akan menjadi well-literated. Jangan sekadar digital literated gampang akses ke mana-mana, tapi nggak fully literate dalam hal ilmunya, nah itu juga bisa membuka kepada peluang menjadi korban dengan produk jasa keuangan yang nggak tepat untuk dia,” ujar Friderica.
BACA JUGA: Paytren Ditutup OJK, Sindiran Pedas Aa GYM ke Yusuf Mansur Viral Lagi
Friderica menuturkan guru merupakan sasaran utama OJK dalam konten pengembangan, edukasi, dan literasi keuangan serta perlindungan konsumen Indonesia.
Dia juga mengatakan kemampuan membedakan jasa keuangan yang legal maupun ilegal, harus dimiliki para masyarakat, terutama guru yang memiliki peran edukasi juga kepada masyarakat.
Di sisi lain, Direktur Guru Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Rachmadi Widdiharto menjelaskan sebanyak 47% guru banyak terjerat Pinjol ilegal di Indonesia. Dia tidak memungkiri banyaknya guru belum memiliki literasi keuangan, meskipun tinggal di perkotaan.
“Ini yang tentu menjadi keprihatinan kita. Pentingnya kita untuk mengedukasi rekan-rekan guru bagaimana literasi dengan finansial, bagaimana bisa memprioritaskan memiliki skala prioritas, memiliki keinginan atau kebutuhan,” kata Rachmadi.
Dalam upaya ini, OJK menggandeng Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI dan Kementerian Agama RI.
(Dist)