KARAWANG,TM.ID: Polres Kabupaten Karawang mengungkap kasus pencabulan oleh seorang office boy terhadap sejumlah pelajar sekolah dasar di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“Pelaku berinisial EES (43) yang berprofesi sebagai office boy sekolah dasar. Ia ditangkap karena melakukan tindak pidana cabul terhadap anak,” kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy di Mapolres Karawang, Senin .
Ia menyampaikan, pelaku melakukan tindakan asusila itu setelah meminta makanan, tetapi korban yang masih anak-anak ini tidak memberikan makanan atau snack.
Kemudian pelaku melakukan tindak pencabulan dengan cara memegang pundak, dada sampai dengan pantat korban
“Ada 10 korban rata-rata di bawah umur, karena masih SD. Aksi cabulnya dilakukan berbeda hari selama tiga bulan terakhir,” katanya.
Terakhir, pelaku melakukan tindakan asusila kepada pelajar sekolah dasar di wilayah Nagasari, Karawang pada Jumat (3/3/2023).
BACA JUGA: Terdakwa Pembunuhan Dua Petani di Aceh Divonis Bebas
Polres Karawang melakukan penangkapan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu buah seragam sekolah dan pakaian dalam yang dikenakan korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.
Pelaku dikenakan pasal 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Ancamannya 15 tahun penjara.
(Dist)