Nusron: Pemindahan Peta Bidang Tanah ke Laut Dilakukan Oknum Pejabat BPN Level Bawah

Penulis: Aak

Imbas Kebakaran di ATR/BPN
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid (Dok DPR RI)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan telah meuntaskan investigasi kasus pagar laut di Bekasi, Jawa Barat, dan segera memecat pegawai BPN yang terlibat.

Nusron membeberkan perkembangan terkini soal pertanahan, termasuk penyalahgunaan sertifikat tanah di wilayah Bekasi dan Tangerang, Banten dalam kasus pagar laut.

“Yang Bekasi pun proses investigasi terhadap aparat kita juga sudah selesai. Mungkin besok atau lusa saya umumkan, ada beberapa orang yang akan diberhentikan juga yang di Bekasi,” kata Nusron, seperti dilansir Antara, Senin (18/2/2025).

Nusron menjelaskan bahwa modus operandi dalam kasus pemindahan peta bidang tanah ke laut dilakukan oleh oknum pejabat di tingkat bawah.

Kasus itu berawal dari adanya nomor induk bidang pada 89 sertifikat yang dimiliki oleh 84 orang dengan luas mencapai 11,6 hektare.

Kemudian, ketika sertifikat itu dipindahkan ke laut, luasnya menjadi 79 hektare. Kemudian, kepemilikan sertifikat itu juga berubah dari 84 pemilik, menjadi 11 pemilik, di mana salah satunya adalah oknum kepala desa setempat.

BACA JUGA: Kejagung Serahkan Kasus Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim Polri

Nusron juga baru mengetahui bahwa 89 sertifikat itu didaftarkan melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Akun PTSL ini dapat dikelola oleh tim di bawah koordinator pelaksana PTSL di tingkat kabupaten, sehingga memberikan ruang terjadinya penyalahgunaan wewenang.

“Yang memegang akun itu memang kalau nggak Kepala Kantor, Kepala Seksi. Nah ternyata karena ini program PTSL, saya baru dapat informasi, kalau program PTSL itu tim adjudikasi pun, tim di bawah koordinator pelaksana PTSL di tingkat kabupaten itu juga boleh mendapatkan akun,” kata Nusron.

Nusron menegaskan bahwa pejabat BPN yang diduga melakukan penyalahgunaan jabatan dalam kasus pagar laut bukan berasal dari eselon 1 dan eselon 2.

Dalam pertemuannya dengan Presiden Prabowo, Nusron juga membahas mengenai tumpang tindih kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) yang sering terjadi akibat kesalahan administrasi pertanahan di masa lalu.

Menurut Nusron, banyak sertifikat yang terbit pada periode 1960-1987 tidak memiliki peta bidang tanah yang jelas, sehingga menimbulkan permasalahan kepemilikan di kemudian hari.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
PSG vs Inter Miami
Prediksi Skor PSG vs Inter Miami Piala Dunia Antarklub 2025
Gunung Dukono Erupsi-1
Waspada! Gunung Dukono Pagi Ini Erupsi
diskon game Steam
Resmi Dirilis, Ini Jadwal Lengkap Diskon Game Steam hingga Akhir Tahun 2025
Benfica vs Chelsea
Prediksi Skor Benfica vs Chelsea Piala Dunia Antarklub 2025
Thom Haye
Thom Haye Merapat ke Ligue 1, OGC Nice Jadi Tujuan Berikutnya?
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran

4

Nabati Berikan Komitmen untuk Warga Desa Ciparay Majalengka

5

CEK FAKTA: Pangeran Arab Terbangun Setelah 20 Tahun Koma
Headline
Hari Ini Kota Besar di Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan
Hari Ini Kota Besar di Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan
banjir lahar gunung semeru
Gunung Semeru Banjir Lahar, Warga Diminta Hindari Sungai!
Byon Combat
Link Live Streaming Byon Combat Showbiz Vol.5 Selain Yalla Shoot
KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Mandailing Natal
KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Mandailing Natal

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.