BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya memutus gugatan cerai Nisya Ahmad terhadap Andika Rosadi, Kamis (19/9/2024).
Sidang ini mengabulkan permohonan cerai Nisya Ahmad dan menetapkan hak asuh anak kepada dirinya.
“Tiga orang anak berada dalam pengasuhan penggugat,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah pada wartawan.
Meskipun hak asuh anak jatuh ke tangan Nisya, Andika Rosadi tetap memiliki hak untuk bertemu dan menjalin kasih sayang dengan ketiga buah hatinya.
“Penggugat tidak boleh melarang tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap ketiga anak tersebut,” terang Taslimah.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Andika Rosadi dibebani kewajiban untuk memberikan nafkah bulanan kepada anak-anak hingga mereka cukup dewasa.
“Untuk anak, besaran nafkahnya sejumlah Rp30 juta per bulan. Itu di luar biaya pendidikan dan kesehatan,” tambah Taslimah.
BACA JUGA : Nisya Ahmad Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD, Netizen Tak Percaya!
Informasi tambahan, Nisya Ahmad dan Andika Rosadi resmi menikah pada (31/1/2009) dan telah memiliki tiga orang anak.
Meskipun belum ada alasan jelas di balik keputusan Nisya untuk mengajukan gugatan cerai setelah lebih dari 15 tahun pernikahan.
(Hafidah Rismayanti/Budis)