BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Artis kontroversial Nikita Mirzani menegaskan dirinya tidak akan memaafkan Vadel Badjideh, pria yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap putri sulungnya, Laura Meizani Mawardi alias Lolly.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Nikita kepada kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 2 Juli 2025.
Dalam sidang tersebut, Lolly hadir sebagai saksi dan memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Awalnya, Lolly meminta sang ibu untuk tidak ikut menyaksikan jalannya sidang karena khawatir kesaksiannya akan melukai perasaan ibunya. Namun, Nikita tetap bersikeras hadir.
“Niki ingin hadir, ingin mendengarkan langsung apa yang disampaikan anaknya. Sementara Laura sempat berkata, ‘enggak usah dengar lah apa yang saya lakukan’, karena dia tidak ingin menyakiti ibunya,” kata Fahmi Bachmid di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Minggu, (6/7/2025).
Permintaan Nikita pun dikabulkan majelis hakim, dengan syarat ia hanya sebagai pendengar pasif tanpa boleh melakukan interupsi. Usai mendengar kesaksian sang putri, kondisi emosional Nikita sangat terpukul. Bahkan ia memeluk erat Laura sambil menyampaikan pesan mendalam.
“Itu pelukan terakhir setelah sidang. Nikita bilang, ‘kuat ya, jangan lagi melakukan hal-hal yang menyimpang’. Karena dari kesaksian itu, Nikita semakin yakin tidak bisa memaafkan peristiwa yang terjadi,” jelas Fahmi.
Setelah giliran Lolly, Nikita sendiri dimintai keterangan sebagai saksi. Demi menjaga kondisi emosional anaknya, Nikita meminta Lolly pulang terlebih dahulu agar tidak mendengarkan kesaksiannya.
“Nikita peluk anaknya, lalu berkata kepada saya, ‘abang bawa aja Laura pulang, biar saya diperiksa di persidangan’,” lanjut Fahmi.
Kekecewaan Seorang Ibu
Fahmi menegaskan keputusan Nikita untuk tidak memaafkan bukanlah tindakan impulsif, melainkan hasil dari kekecewaan mendalam. “Wajar jika Nikita tidak bisa memaafkan. Karena ia sudah melihat dan mendengar sendiri penderitaan anaknya dari mulut putrinya sendiri,” ungkapnya.
Kasus ini bermula dari laporan Nikita ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Nikita melaporkan Vadel atas dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap Lolly, yang saat itu masih di bawah umur.
Baca Juga:
Vadel Badjideh Minta Maaf ke Nikita Mirzani di Persidangan
Bongkar-Bongkaran di Pengadilan, Ini Isi Dakwaan Nikita Mirzani
Latar Belakang Kasus
Tak hanya dijerat pasal asusila, Vadel Badjideh juga disangkakan melanggar UU Kesehatan terkait aborsi dan UU Perlindungan Anak. Setelah penyelidikan selama lebih dari tujuh bulan, Vadel resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada (13/2/2025). Status tersangka ditetapkan usai Laura mengungkap fakta bahwa dirinya sempat hamil dan melakukan aborsi.
Sidang perdana kasus ini digelar pada (25/6/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan. Karena menyangkut anak di bawah umur dan isu sensitif, seluruh persidangan digelar secara tertutup demi melindungi korban.
Keputusan tegas Nikita Mirzani yang memilih tidak memaafkan Vadel menjadi sorotan publik, sekaligus memperlihatkan sisi keibuannya yang ingin melindungi sang anak dari trauma mendalam.
(Hafidah Rismayanti/Aak)