Nasib Cincin Lamaran Ayu Ting Ting dari Muhammad Fardana Usai Putus

Ayu Ting Ting Putus
(Instagram/@ayutingting92)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Hubungan antara penyanyi dangdut Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardana telah berakhir. Lalu, bagaimana dengan cincin lamaran yang telah diterima Ayu Ting Ting?

Ayu Ting Ting memutuskan untuk mengakhiri hubungan pada 27 Juli 2024 lalu.

Seiring dengan putus hubungan ini, Ayu Ting Ting mulai mempertimbangkan nasib seserahan lamaran dan cincin lamaran yang ia terima dari Muhammad Fardana saat proses lamaran mereka pada awal Februari 2024.

Dalam proses lamaran tersebut, Muhammad Fardana memberikan Ayu Ting Ting 14 seserahan, sementara Ayu Ting Ting memberikan 8 seserahan untuk Muhammad Fardana.

Namun, setelah hubungan mereka berakhir, Ayu Ting Ting memutuskan untuk mengembalikan semua seserahan tersebut.

Namun, Ayu Ting Ting mengungkapkan bahwa ayah Muhammad Fardana, Dharsy Akib, menolak untuk menerima kembali seserahan tersebut.

Dalam tayangan “Brownis”, Ayu Ting Ting menjelaskan bahwa ayah Muhammad Fardana berpendapat bahwa seserahan tersebut sudah menjadi hak milik Ayu Ting Ting dan tidak perlu ia kembalikan.

“Kita sempat nanya waktu itu ke Papah (ayah Muhammad Fardana). Terus Papah bilang, ‘Enggak. Enggak usah. Enggak papa, itu sudah menjadi milik Ayu. Kami tidak mau mengambil kembali’,” kata Ayu Ting Ting mengutip dati YouiTube Trans TV Official.

BACA JUGA : Ayu Ting Ting Klarifikasi di Brownis Soal Pertunangannya

Ayu Ting Ting sangat menghargai sikap ayah Muhammad Fardana yang memutuskan untuk tidak meminta kembali seserahan tersebut. Baginya, ayah Muhammad Fardana sudah seperti orang tua sendiri dan keputusan tersebut sangat dihargai.

“Aku sih sangat menghargai Papah. Apa pun itu, (Papah) sudah seperti orang tua sendiri,” imbuh Ayu Ting Ting lagi.

 

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Aplikasi CapCut
Cara Edit Video Menggunakan Aplikasi CapCut
Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Rawan di Korupsi, Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Harga pangan
Cek! Harga Pangan Kamis, Telur Ayam Rp32.380/kg, Bawang Merah Rp38.050/kg
Penetapan Tersangka Hasto
Soal Penetapan Tersangka Hasto, Jokowi Memilih Tersenyum 'Saya sudah Purnatugas, Pensiunan Biasa'
KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Terkait Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.