JAKARTA,TM.ID: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini, Selasa (7/11/1013) telah menjadwalkan pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Ketua MKRI, Anwar Usman menjadi sorotan setelah memutuskan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah mengalami menjadi kepala daerah terpilih, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Dilihat dari laman resmi MKRI, agenda Pengucapan Putusan MKMK ini akan digelar pada pukul 16.00 WIB sampai selesai, bertempat di Ruang Sidang Pleno MK Lantai 2 Gd. 1 .
MKMK telah tuntas memeriksa 21 laporan yang masuk tentang Laporan Pelanggaran Etik dan Perilaku Hakim Konsttitusi, terkait aturan PKU mengenai batas minimal usia capres dan cawapres tersebut.
Seperti dilansir Antara, tahapan pemeriksaan terhadap 21 laporan tersebut dimulai dengan rapat dengan agenda klarifikasi pada hari Kamis (26/10) dan berakhir dengan sidang terbuka pada hari Jumat (3/11).
BACA JUGA: Sidang Terakhir MKMK untuk Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi
MKMK juga merampungkan pemeriksaan terhadap terlapor, di mana secara beruntun sejak Selasa (31/10) hingga Jumat (3/11) melalui sidang tertutup terhadap sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan.
MKMK memeriksa hakim konstitusi sebanyak satu kali, kecuali Ketua MK Anwar Usman yang mencapai dua kali pemeriksaan.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ketua MK Anwar Usman harus dilakukan lebih dari satu kali karena Anwar Usman mendapatkan laporan terbanyak.
Jimly juga menjelaskan, semua bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.
Jimly menegaskan bahwa pihaknya tidak mengalami kesulitan untuk membuktikan dugaan pelanggaran itu.
“Sebenarnya kalau ahli, para pelapor ahli semua,” kata Jimly.
Jimly juga memastikan bahwa putusan MKMK akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres.
Dengan demikian, ia berharap semua pihak untuk memahami secara saksama putusan yang akan dibacakan.
Sebagaimana dijelaskan Jimly, inilah 11 persoalan yang ditemukan MKMK atas laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi tersebut:
- Soal hakim yang tidak mengundurkan diri dari perkara yang ada hubungan keluarga di dalamnya.
- Hakim konstitusi juga dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa.
- Hakim mengungkapkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa dengan membubuhkan keluh kesah internal.
- Hakim konstitusi dianggap melanggar kode etik karena membicarakan permasalahan internal kepada pihak luar sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan pada MK.
- Dilaporkan karena dinilai melanggar prosedur registrasi yang diduga atas perintah Ketua MK Anwar Usman.
- Laporan soal pembentukan MKMK yang dianggap lambat, padahal sudah diperintahkan oleh undang-undang.
- Laporan soal mekanisme pengambilan keputusan yang dinilai kacau.
- Dianggap dijadikan alat politik praktis.
- Dilaporkan karena permasalahan internal dinilai bocor dan diketahui oleh pihak luar
- Hakim konstitusi diduga melakukan kebohongan terkait dengan ketidakhadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023.
- Persoalan pembiaran memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.
Jimly berharap putusan MKMK ini bisa memberikan solusi terbaik terhadap demokrasi di Indonesia yang adil dan berkeadilan.
(Aak)