BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Budi Arie Setiadi disebut mengetahui praktik penjagaan situs judi online supaya tidak diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi). Budi Arie sebelumnya menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika.
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan kasus pemblokiran situs judi online Komdigi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025).
Adapun terdakwa kasus ini yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan Alias Agus.
Zulkarnaen merupakan teman dekat Budi Arie, Adhi Kismanto pegawai Kominfo, Muhrijan mengaku utusan dari Direktur Kemenkominfo, Alwin Jabarti Kiemas selaku Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama.
Awalnya Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto dan Muhrijan bertemu membahas jatah pembagian penjagaan situs judi online. Nominal yang disepakati Rp 8 juta per situs judi online.
Pembagiannya Adhi sebesar 20 persen, Zulkarnaen sebesar 30 persen dan Budi Arie sebesar 50 persen dari keseluruhan situs judi online yang dijaga.
Kemudian Adhi dan Zulkarnaen bertemu dengan Budi Arie di rumah dinas Widya Chandra pada April 2024. Adhi menerima arahan dari Budi Arie agar penjagaan situs judol tidak berada di lantai 3 Komdigi.
Kemudian Adhi dan Samsul bertemu dengan Zulkarnaen di salah satu kafe, kawasan Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Zulkarnaen menyampakan Budi Arie mengetahui praktik penjagaan situs judol tersebut.
Akhirnya para terdakwa bersepakat untuk melakukan penjagaan website perjudian dengan tugas sebagai berikut:
– Terdakwa Zulkarnaen Apriliantoy bertugas sebagai penghubung dengan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi
– Terdakwa Adhi Kismanto bertugas melakukan penyortiran atau pemilihan atas website judi online yang telah diinput dalam googlesheet untuk dikeluarkan dari daftar website perjudian yang akan diblokir.
– Terdakwa Alwin Jabarti Kiemas bertugas sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan website perjudian.
– Terdakwa Muhrijan alias Agus bertugas sebagai penghubungan dengan agen website perjudian yaitu saksi Muchlis Nasution dan saksi Deny Maryono.
Pada Mei 2024, Adhi membuat grup telegram dengan nama Service AC yang beranggotakan Syamsul Arifin selaku Ketua Pengendalian Konten Internet Ilegal, Radyka Prima Wicaksana selaku PNS Kemenkominfo, dan saksi Muhammad Abindra Tayip selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Kemenkominfo.
“Yang mana tujuan dari grup percakapan tersebut adalah untuk mempermudah komunikasi terkait penjagaan website judi online agar tidak dilakukan pemblokiran oleh Kemenkominfo,” ujarnya.
Baca Juga:
Muncul Nama Budi Arie di Dakwaan Judol, Projo Minta Publik Tak Tergiring Opini!
Budi Arie Diperiksa, Mahfud MD: Biasanya Orang Paling Penting Diperiksa Belakangan
Atas perbuatannya, para terdakwa dikenakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Serta juga Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, Menteri Koperasi yang pernah menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (kini Komunikasi dan Digital/Komdigi) Budi Arie Setiadi menegaskan, dirinya tidak terlibat dalam praktik melindungi judi online.
Budi Arie menyatakan dirinya siap jika harus diperiksa polisi. Dia mempersilakan polisi untuk mendalami informasi yang ingin diketahui dari dirinya selaku mantan Menkominfo.
(Kaje)