Nah Loh! 10 Orang Disidang Akibat Buang Sampah Sembarangan, Bayar Denda atau Kurungan

Penulis: Masnur

Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: Ilustrasi)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Sebanyak sepuluh orang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di Kota Bandung. Mereka pun menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bandung di hari Jumat (27/10) kemarin.

Mereka dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas).

Menurut Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja Ahli Madya Kota Bandung, Andrian mengatakan sidang tipiring itu sebagai bentuk penegakan Pasal 19 ayat 1 huruf D.

BACA JUGA: Fix! Darurat Sampah Kota Bandung Diperpanjang Sampai Akhir Tahun

“Kami menyidangkan 11 orang pelanggar, tetapi yang hadir hanya 10 orang. Mereka menjalani sidang karena tidak membuang sampah pada tempatnya,” kata dia.

Pasal 19 ayat 1 D itu berbunyi setiap orang atau badan dilarang menyimpan atau membuang benda yang berbau menyengat yang dapat mengganggu masyarakat.

Hakim dari Pengadilan Negeri Bandung pun menjatuhkan sanksi kepada mereka berupa denda.

BACA JUGA: Satpol PP Kota Bandung Tangkap Tangan Pekerja Resto Buang Sampah Sembarangan

“Sanksi berupa denda Rp50.000 dengan biaya perkara Rp1.000. Sedangkan untuk satu orang yang tidak hadir di vonis secara verstek dengan denda Rp75.000 dengan biaya perkara Rp100.000,” jelas Andriani.

Kalu para pelanggar tak membayar denda, maka mereka bakal hukuman subsider tiga hari kurungan.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sonny Septian
Sapi Kurban Hadiah Raffi Ahmad Bikin Istri Sonny Septian Masuk RS
Denny Sumargo
Denny Sumargo Soroti Eksploitasi Tanah di Raja Ampat, Tandai Akun Prabowo
WhatsApp Image 2025-06-06 at 14.12
JNE Creative Workshop Bertajuk Inspirasi Tanpa Batas Digelar di Bandung
Pemakzulan Gibran
Upaya Pemakzulan Forum Purnawirawan TNI, Pendukung Gibran Anggap Mustahil!
makan daging kurban
Apakah Ibu Hamil Boleh Makan Daging Kurban?
Berita Lainnya

1

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

2

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

3

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

4

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

5

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot
Headline
sapi menangis saat kurban
Kenapa Sapi Menangis Saat Kurban? Cek Jawabannya
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.