JAKARTA,TM.ID: Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman bebas murni dan akan keluar dari penjara hari ini, Senin (30/10).
Munarman sebelumnya harus mendekam di penjara sejak 2022 terkait kasus terorisme.
Munarman sebelumnya dihukum tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hakim PN Jaktim menilai Munarman telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan bisa mengakibatkan tindak pidana terorisme.
BACA JUGA : FPI Gelar Aksi di Kemenag Tuntut Penutupan Al Zaytun
Namun, hukumannya diperberat menjadi 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Tidak terima dengan putusan PT Jakarta, Munarman mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada akhirnya, MA mengurangi vonis Munarman kembali menjadi tiga tahun penjara. Namun, Munarman tetap dinilai terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme.
Kabar bebasnya munarman disampaikan pengacaranya, Aziz Yanuar. Munarman sebelumnya menjalani masa hukuman di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
“Insyaallah besok pagi Senin, 14 Rabbiul Akhir 1445 H/ 30 Oktober 2023 di lapas Salemba Jakarta, kita akan menyambut kebebasan H Munarman,” kata Aziz Yanuar, pengacara Munarman dalam keterangannya, Minggu (29/10/2023)
Aziz mengatakan Munarman bakal bebas murni besok dan terlepas dari apa yang disebutnya sebagai ‘kriminalisasi’ melalui instrumen terorisme.
Bebas murni dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum terorisme. Semoga Allah memberkahi,” ujar dia.
Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham juga membenarkan informasi mengenai Munarman bebas murni dari Lapas Salemba. Pembebasan ini disebut sesuai dengan prosedur yang berlaku
(Usamah)