Muluskan Gibran, Ketua KPU Disanksi Keras DKPP: Ini Poin yang Dilanggar!

Penulis: Aak

DKPP sanksi KPU
(Tangkap layar YouTube DKPP RI)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Mulusnya pencalonan Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024, membuat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim Asy’ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta 6 anggotanya pada Senin (5/2/2024).

Putusan DKPP tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Semua perkara itu terkait dengan lolosnya pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU untuk Pilpres 2024. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri dianggap telah mengeluarkan putusan cacat hukum untuk memuluskan Gibran sebagai Cawapres.

Gibran sendiri yang tak lain adalah anak kandung Presiden Jokowi, belum cukup umur untuk daftar sebagai Capres/Cawapres karena usianya masih di bawah 40 tahun.

Dengan demikian, Ketua KPU Hasyim Asy’ari beserta 6 komisionernya dinilai telah melanggar Kode Etik oleh DKPP, yang berujung pada sanksi tegas.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” ungkap Heddy, dikutip dari kanal YouTube DKPP.

BACA JUGA: Surya Bilang Jokowi dan Gibran Tak Pengaruhi Pemilih Kaum Muda di Pilpres 2024

Ketua KPU beserta enam anggotanya yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap dinyatakan telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Pihak pengadu sendiri, kata DKPP, tidak terima karena KPU telah menyalahi prosedur dalam membuat aturan penerimaan calon presiden dan wakil presiden.

Para pengadu berpendapat bahwa KPU harusnya mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia capres cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023.

Mahkamah Konstitusi telah menambah ketentuan syarat usia capres-cawapres dari minimal 40 tahun menjadi boleh di bawah 40 tahun tetapi pernah dan atau sedang menjabat sebagai kepala daerah yang terpilih secara definitif.

Namun, KPU dengan begitu saja menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka tanpa mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK tersebut.

Dengan begitu, Gibran yang pada saat mendaftar masih berusia 36 tahun diloloskan KPU dengan PKPU yang belum diubah.

Heddy menjabarkan, tindakan para teradu menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2022, seharusnya yang dilakukan oleh para teradu atau KPU adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu.

“Baru kemudian menerbitkan teknis. Para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu,” tegas DKPP.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hyundai Palisade Hybrid
Sudah Buka Pemesanan di Indonesia, Kapan Pasti Hyundai Palisade Hybrid Rilis?
Tangkas X7
Ketangguhan Motor Listrik Tangkas X7, akan Dibuktikan Lewat Intensitas Ojol!
thumb-small-R0010072_2022-01-24_11-25-22_screenshot
Ricoh Theta A1, Kamera 360 Profesional untuk di Medan Ekstrem
Jasad Bayi di SCBD
Jasad Bayi Laki-Laki Ditemukan Petugas Kebersihan di Kawasan SCBD
Mobil dinas busway
Menyoal Polisi Hormat ke Mobil Dinas Penerobos Busway, Polda Metro: Anggota Saya Fokus ke Kemacetan
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

4

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

5

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan
Headline
sapi menangis saat kurban
Kenapa Sapi Menangis Saat Kurban? Cek Jawabannya
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.