Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah Kenakan Pajak Rokok Elektrik

Bea Cukai. (Foto: Dok Kemenkeu)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi menerbitkan  aturan elektrik. Aturan ini akan berlaku mulai Januari 2024, sesuai dala, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan,Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

“Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertangahan tahun 2018,” tulis Kemenkeu melalui dalam keterangan resminya, Sabtu (30/12/2023).

BACA JUGA: Daftar Harga Rokok 2024, Cukai Naik Berapa Persen?

Diketahui, hal ini telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UUHKPD). Tujuan diterbitkannya PMK ini sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.

“Untuk itu, peran para pemangku kepentingan termasuk perlaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting,” terangnya.

Perlu diketahui, rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang  meliputi sigaret,cerutu,rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik,dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

BACA JUGA: Pemusnahan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai dan Satpol PP

Pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pula pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (ppgyback taxes). Kemudian pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada tahun 2018,belum serta merta dikenakan Pajak Rokok.

Hal tersebut adalah upaya pemberian masa transisi yang cukup atas implementasi dari konsep piggyback taxes yang sudah diimplementasikan sejak 2014 yang merupakan amanag dari Undang -Undang Nomor 28 tahun 2009.

Laporan wartawan Jakarta: Agus Irawan/Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Paula Verhoeven
Paula Verhoeven Ajak Kiano Bermain di Playground
Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak KPPU Rilis Data Impor Gula 10 Tahun Terakhir
Metode belajar matematika anak paud
Seperti Apa Metode Belajar Matematika untuk Anak PAUD?
Eks Asisten Paula
Eks Asisten Bongkar Tabiat Paula Verhoeven Soal Bon Belanja
Direktur Utama (Dirut) PT LEN Industri (Persero) Bobby Rasyidin, Mobil Maung Pindad
5.000 Unit Mobil Maung Ditarget Rampung Akhir Tahun Ini
Berita Lainnya

1

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

2

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

3

Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekarno Hatta Bandung

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional
Headline
AMSI Jabar Pelatihan Cek Fakta 1
Amsi Jabar Gelar Pelatihan Cek Fakta, Hindari Menguatnya Mis-informasi Jelang Pilkada
Jorge Martin Kuasai Sirkuit Phillip Island
Jadi yang Tercepat di Sirkuit Sepang, Jorge Martin OTW Juara MotoGP 2024
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat