MUI: Orang Kaya Haram Gunakan LPG 3 Kg dan Pertalite Bersubsidi!

Penulis: usamah

Orang Kaya Haram Gunakan LPG 3 Kg dan Pertalite Bersubsidi
Ilustrasi-Antrian Mendapatkan Gas 3 Kg (antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyebutkan  Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hukum orang kaya menggunakan gas 3 Kg dan pertalite bersubdsidi adalah haram. Miftahul menjelaskan, hal ini karena orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu.

“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujar Miftah, dikutip dari MUI.or.id, Sabtu (8/2/2025)

Lebih lanjut, Miftah menjelaskan, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yaitu transportasi umum dan para nelayan.

Sementara pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah. Miftah mengingatkan, gas elpiji 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

“Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” kata Miftah.

Hal itu didasarkan beberapa pertimbangan yaitu melanggar prinsip keadilan, Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat Kebajikan …”

“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan,” jelas Miftah.

Miftah menjelaskan, subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan (khianat).

Menurut dia, Allah SWT telah memperingatkan dalam surat Al Baqarah ayat 188:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

BACA JUGA: Nekat Suntik Tabung Gas 3 Kg ke 12 Kg, Polisi Grebek Pangkalan Gas LPG di Jakut

“Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim,” ucap Kiai Miftah.

2. Dapat dikenakan hukum ghasab (mengambil hak orang lain secara paksa).

Dalam fikih Islam, menurut Miftah, ghasab adalah mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.

“Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” jelas dia.

 

 

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Polresta Bandung Gelar Nonton Bareng Persib Vs Barito Putra
Polresta Bandung Gelar Nonton Bareng Persib Vs Barito Putra
Wakil Walikota Tasikmalaya Diki Candra Akan Diangkut Ke Barak Militer Oleh Gubernur Dedi Mulyadi
Wakil Walikota Tasikmalaya Diki Candra Akan Diangkut Ke Barak Militer Oleh Gubernur Dedi Mulyadi
Belum Kirim Siswa Bermasalah ke Barak Militer, Bupati Bandung Beberkan Alsannya
Belum Kirim Siswa Bermasalah ke Barak Militer, Bupati Bandung Beberkan Alsannya
Robert Francis Prevost Terpilih Jadi Paus, Asap Putih Mengepul dari Kapel Sistina
Robert Francis Prevost Terpilih Jadi Paus, Asap Putih Mengepul dari Kapel Sistina
Sejumlah Kementerian Keluarkan Kebijakan Terkait ODOL
Sejumlah Kementerian Keluarkan Kebijakan Terkait ODOL
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Teropong Media dan INABA Sepakati Kerja Sama Melalui Penandatanganan MoU

3

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS

4

Universitas INABA Sambut Meriah Roadshow Suar Mahasiswa Awards 2025

5

Order Management System dari TransTRACK Jadi Solusi Cerdas Meningkatkan Kinerja Bisnis
Headline
Fabio-Quartararo-Pecco-Bagnaia
Quartararo Realistis Jelang GP Prancis, Podium di Jerez Bukan Tolok Ukur Kebangkitan Yamaha
Manchester United
Telak, Manchester United Bantai Athletic Bilbao 4-1 di Liga Europa 2024/2025
Asap Putih Muncul dari Kapel Sistina, Robert Francis Prevost dari AS Terpilih Jadi Paus Baru
Asap Putih Muncul dari Kapel Sistina, Robert Francis Prevost dari AS Terpilih Jadi Paus Baru
Manchester United
Link Live Streaming Manchester United vs Athletic Bilbao Leg 2 Semifinal Liga Europa Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.