BANDUNG,TM.ID: Sertifikat tanah khususnya Sertifikat Hak Milik (SHM), merupakan dokumen hukum yang membuktikan kepemilikan lahan dan bangunan. Memiliki kedudukan yang sangat tinggi dan bersifat tanpa batas waktu. SHM seringkali menjadi sasaran penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti mafia tanah.
Ketidakpastian mengenai keabsahan sertifikat tanah menjadi masalah serius dalam dunia properti. Kasus pemalsuan sertifikat oleh mafia tanah telah menimbulkan kerugian finansial dan hukum bagi banyak orang. Pemilik properti yang tidak mawas diri dapat menjadi korban yang tidak tahu akan pemalsuan sertifikat tanah, sehingga hal ini peru dicegah.
Pengecekan Secara Online
Tradisionalnya, masyarakat harus mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengecekan sertifikat tanah. Namun, dengan kemajuan teknologi, proses ini dapat kamu lakukan secara online agar lebih efisien dan efektif. Berikut adalah langkah-langkah cek sertifikat tanah online, simak dalam artikel ini untuk mengetahuinya!
Melalui Aplikasi ‘Sentuh Tanahku’
Untuk cek sertifikat tanah online kamu bisa melakukan melalui aplikasi sentuh tanahku, berikut caranya:
- Unduh melalui App Store untuk pengguna Apple atau Google Play Store untuk pengguna Android.
- Lakukan registrasi dengan alamat email aktif.
- Buka aplikasi Sentuh Tanahku, login menggunakan akun yang telah kamu buat, dan pilih menu ‘Cek Berkas BPN Online’.
- Selanjutnya, pilih ‘Info Sertifikat’ dan aplikasi akan menampilkan data sertifikat tanah beserta informasi kepemilikannya.
Proses ini memberikan kenyamanan kepada pengguna karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa perlu datang ke kantor BPN.
BACA JUGA: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023
Melalui Situs Resmi BPN
Selanjutnya untuk cek sertifikat tanah online bisa melalui situs resmi BPN
- Langkah pertama adalah membuka situs resmi BPN.
- Kemudian, pilih menu ‘Publikasi’ dan ‘Layanan’ di situs tersebut.
- Selanjutnya, klik menu ‘Pengecekan Berkas’ dan masukkan informasi berupa kantor, nomor berkas, dan tahun. Setelah itu, klik ‘Cari Berkas’.
- BPN akan menampilkan data sertifikat tanah dan kepemilikannya setelah proses pencarian selesai.
Metode ini memberikan alternatif bagi mereka yang tidak menggunakan atau tidak ingin mengunduh aplikasi tambahan.
Peta BPN Online
Langkah ini memungkinkan pengguna untuk melihat status kepemilikan suatu lahan melalui peta situs resmi BPN.
- Situs bhumi.atrbpn.go.id atau www.atrbpn.go.id menyediakan peta untuk melakukan pengecekan.
- Geser kursor untuk melakukan zoom in dan zoom out pada peta.
- Klik titik lahan untuk melihat informasi hak milik, luas lahan, dan koordinat.
Pengecekan di Kantor BPN
- Pergi ke kantor BPN setempat dengan membawa dokumen persyaratan, termasuk sertifikat tanah asli.
- Dokumen akan diperiksa oleh petugas BPN. Jika tidak ada kejanggalan pada sertifikat, akan mendapat cap sebagai bukti pemeriksaan dengan biaya administrasi Rp50.000.
Dengan memanfaatkan layanan online yang disediakan oleh BPN, masyarakat dapat dengan mudah melakukan pengecekan kapan saja. Langkah-langkah tersebut memberikan pilihan yang luas sesuai dengan preferensi dan kebutuhan masing-masing individu.
(Kaje/Usk)