Mudah, Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Online Tanpa Harus Antri!

cek sertifikat tanah online
(VOI)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Sertifikat tanah khususnya Sertifikat Hak Milik (SHM), merupakan dokumen hukum yang membuktikan kepemilikan lahan dan bangunan. Memiliki kedudukan yang sangat tinggi dan bersifat tanpa batas waktu. SHM seringkali menjadi sasaran penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti mafia tanah.

Ketidakpastian mengenai keabsahan sertifikat tanah menjadi masalah serius dalam dunia properti. Kasus pemalsuan sertifikat oleh mafia tanah telah menimbulkan kerugian finansial dan hukum bagi banyak orang. Pemilik properti yang tidak mawas diri dapat menjadi korban yang tidak tahu akan pemalsuan sertifikat tanah, sehingga hal ini peru dicegah.

Pengecekan Secara Online

Tradisionalnya, masyarakat harus mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengecekan sertifikat tanah. Namun, dengan kemajuan teknologi, proses ini dapat kamu lakukan secara online agar lebih efisien dan efektif. Berikut adalah langkah-langkah cek sertifikat tanah online, simak dalam artikel ini untuk mengetahuinya!

Melalui Aplikasi ‘Sentuh Tanahku’

Untuk cek sertifikat tanah online kamu bisa melakukan melalui aplikasi sentuh tanahku, berikut caranya:

  • Unduh melalui App Store untuk pengguna Apple atau Google Play Store untuk pengguna Android.
  • Lakukan registrasi dengan alamat email aktif.
  • Buka aplikasi Sentuh Tanahku, login menggunakan akun yang telah kamu buat, dan pilih menu ‘Cek Berkas BPN Online’.
  • Selanjutnya, pilih ‘Info Sertifikat’ dan aplikasi akan menampilkan data sertifikat tanah beserta informasi kepemilikannya.

Proses ini memberikan kenyamanan kepada pengguna karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa perlu datang ke kantor BPN.

BACA JUGA: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

Melalui Situs Resmi BPN

Selanjutnya untuk cek sertifikat tanah online bisa melalui situs resmi BPN

  • Langkah pertama adalah membuka situs resmi BPN.
  • Kemudian, pilih menu ‘Publikasi’ dan ‘Layanan’ di situs tersebut.
  • Selanjutnya, klik menu ‘Pengecekan Berkas’ dan masukkan informasi berupa kantor, nomor berkas, dan tahun. Setelah itu, klik ‘Cari Berkas’.
  • BPN akan menampilkan data sertifikat tanah dan kepemilikannya setelah proses pencarian selesai.

Metode ini memberikan alternatif bagi mereka yang tidak menggunakan atau tidak ingin mengunduh aplikasi tambahan.

Peta BPN Online

Langkah ini memungkinkan pengguna untuk melihat status kepemilikan suatu lahan melalui peta situs resmi BPN.

  • Situs bhumi.atrbpn.go.id atau www.atrbpn.go.id menyediakan peta untuk melakukan pengecekan.
  • Geser kursor untuk melakukan zoom in dan zoom out pada peta.
  • Klik titik lahan untuk melihat informasi hak milik, luas lahan, dan koordinat.

Pengecekan di Kantor BPN

  • Pergi ke kantor BPN setempat dengan membawa dokumen persyaratan, termasuk sertifikat tanah asli.
  • Dokumen akan diperiksa oleh petugas BPN. Jika tidak ada kejanggalan pada sertifikat, akan mendapat cap sebagai bukti pemeriksaan dengan biaya administrasi Rp50.000.

Dengan memanfaatkan layanan online yang disediakan oleh BPN, masyarakat dapat dengan mudah melakukan pengecekan kapan saja. Langkah-langkah tersebut memberikan pilihan yang luas sesuai dengan preferensi dan kebutuhan masing-masing individu.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Survei Polsight: Haru-Dhani Unggul Menjelang Hari H Pencoblosan
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva