Motor Hilang Kredit Belum Lunas, Leasing Mau Ganti?

Penulis: Saepul

motor hilang leasing
(Dok.Wahana Honda)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Apakah pihak leasing mau mengganti motor kredit yang hilang? Simak penjelasannya di sini.

Kasus sepeda motor hilang akibat maling, akan menjadi pil pahit bagi pemilik yang membeli kendaraan dengan cara kredit. Apalagi, masa kredit belum selesai.

Dalam kondisi seperti ini, apakah pihak dealer atau leasing akan menggantikan dengan unit kendaraan baru bagi konsumen yang kehilangan?

Motor Hilang Bisa Diganti Leasing

motor baru harley
(Dok.Harley Bali)

Berdasarkan keterangan dari Federal International Finance (FIF), ada beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh pemilik motor kredit yang kehilangan kendaraannya.

BACA JUGA: Apes Mobil Tertimpa Pohon Tumbang, Bisa Klaim Asuransi?

Konsumen wajib memberikan keterangan terkait lokasi kehilangan dan melampirkan bukti dari pihak kepolisian berupa laporan surat kehilangan.

Selain itu, STNK dan kunci motor juga harus terlampir sebagai bagian dari syarat administrasi.

Jika laporan kehilangan mendapat persetujuan dari pihak lembaga pembiayaan, maka akan ada proses penggantian unit atau kompensasi dalam bentuk uang tunai.

Nilai penggantian ini bervariasi tergantung pada tenor kredit yang sudah berjalan dan jenis motor yang hilang.

Misalnya, jika kredit baru berjalan satu tahun, maka konsumen berhak mendapatkan penggantian 100% dari harga on the road motor tersebut.

Namun, jika sudah berjalan dua tahun, penggantian hanya sekitar 85%, dan tahun ketiga sekitar 75% dari harga motor.

Secara Hukum

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah konsumen masih harus membayar cicilan saat motor kredit hilang? Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1381 dan Pasal 1444, ikatan hutang dianggap hapus jika barang yang menjadi pokok persetujuan musnah atau hilang tanpa kesalahan debitur.

Konsumen tidak wajib membayar angsuran jika motor hilang karena alasan yang bukan karena kelalaiannya sendiri.

Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah mengatur hal tersebut.

Namun, jika motor hilang karena pemilik meminjamkannya kepada orang lain, dan orang tersebut lalai, maka pemilik tetap punya kewajiban untuk melunasi cicilan.

Untuk mencegah kasus penggelapan kendaraan, pemilik kendaraan dapat berkoordinasi dengan pihak berwenang.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
xiaomi mobil listrik
Mobil Listrik Xiaomi Belum Dijual Luas, Mungkinkah Masuk Indonesia 2027?
ferrari amalfi
Ferrari Amalfi Resmi Debut, Super Car Termurah Pabrikan Kuda Jingkrak!
UNIBI
UNIBI Gelar Kunjungan dan Kuliah Umum Internasional: From Hand to AI: Exploring the Evolution of Media Communication - From Tacit Knowledge to Explicit Knowledge
Amanda Manopo
Amanda Manopo Alami Pelecehan Saat Dikerubungi Fans
My Chemical Romance
My Chemical Romance Bakal Guncang Jakarta Mei 2026, Tiket Siap Diburu!
Berita Lainnya

1

Klarifikasi PT LIB Terkait Batalnya Keterlibatan Malut United dan Persebaya di ACC Cup 

2

Pelatih Persib Luapkan Isi Hatinya Yang Kurang Sreg Main di Piala Presiden

3

PSG Tantang Real Madrid di Semifinal Piala Dunia Antarklub 2025

4

The Klan Unity, Puncak Acara 37th Bikers Brotherhood 1%MC Indonesia

5

Dukung Akses Pendidikan Tinggi Bagi Putra-Putri Daerah Terbaik, PT Pertamina Hulu Indonesia Kembali Gulirkan Program Beasiswa Sobat Bumi Kalimantan
Headline
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi
Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Jadwal Penerbangan Kupang-Maumere Terdampak
Gempa Guncang Kabupaten Pangandaran Magnitudo 5,1 Tak Berpotensi Tsunami
Gempa Guncang Kabupaten Pangandaran Magnitudo 5,1 Tak Berpotensi Tsunami
Bangunan Enam Lantai di KBU Disegel, Diduga Langgar Izin dan Aturan Tata Ruang
Bangunan Enam Lantai di KBU Disegel, Diduga Langgar Izin dan Aturan Tata Ruang
Teras Cihampelas Dibongkar? DPRD Minta Kajian Menyeluruh dan Solusi Pengganti
Teras Cihampelas Dibongkar? DPRD Minta Kajian Menyeluruh dan Solusi Pengganti

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.