BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Oknum seorang kepala desa atau kuwu asal Kabupaten Ciamis dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Kuningan.
Kuasa hukum korban, Ujang Suhana, telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, karena terduga pelaku membatalkan media dengan keluarga korban.
“Dari awal sudah ada mediasi sebelum pelaporan dilaksanakan tapi dari pelaku sendiri yang membatalkan pelaksanaan mediasi,” katanya kepada wartawan, dikutip Jumat (25/7/2025).
Ia mengatakan melalui aplikasi pesan digital WhatsApp (WA) pelaku mengakui perbuatannya.
“Ada juga permintaan untuk tidak naik ke ranah hukum, di WA juga mengakui bahwa melakukan itu ke korban,” imbuhnya.
Ujang mengungkapkan, tindak pidana pelecehan seksual ini berawal dari oknum kuwu yang membujuk korban menjadi anak angkat.
“Pertama mereka itu mau mengangkat anak, tetapi lama kelamaan, karena mungkin dianggap memenuhi hasratnya dia, maka terjadilah pencabulan itu menjadi persetubuhan,” ungkapnya.
Ujang mengatakan, korban diiming-imingi kebutuhan sekolah dipenuhi.
“Mereka mengiming imingi segala sesuatunya, kebutuhan sekolah dipenuhi asal menjadi anak angkat”, tambah Ujang.
Lebih jauh ia mengatakan, korban mengaku sudah digauli layaknya suami istri sebanyak empat kali oleh terduga pelaku.
Tindakan itu dilakukan di dua tempat berbeda. Dua kali di rumah kontrakan terduga pelaku, dua kali di rumah kakak terduga pelaku.
“Empat kali itu dari akhir Mei 2025 sampai awal Juli 2025 dengan dua tempat berbeda. Kebetulan ada pengakuan serupa dari Kuwu juga,” tutur Ujang.
Ujang menyampaikan ia telah memiliki bukti yang cukup kuat serta pengakuan dari kedua pihak yang terlibat.
Ia juga menambahkan, kepolisian telah memeriksa dua orang saksi, dan empat saksi lainnya dijadwalkan segera menjalani pemeriksaan.
“Proses sampai hari ini, sudah pemanggilan dua orang saksi, tinggal empat orang lagi, pemanggilan sekaligus empat orang,” katanya.
Baca Juga:
Kepala Madrasah di Sukabumi Lakukan Pencabulan, Pelapor Diminta Cabut Laporan
5 Perempuan di Bekasi Jadi Korban Pencabulan Tukang Pijat Usia 73 Tahun
Di sisi lain, ia mengingatkan para orangtua yang memiliki anak perempuan untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka dan tidak mudah percaya pada bujuk rayu yang disertai janji-janji manis.
“Harapannya, tegakan aturan hukum yang sebenarnya. Karena ini akan jadi boomerang bagi ibu-ibu untuk tidak mudah percaya kepada orang yang mau mengangkat anak,” pungkasnya.
(Virdiya/_Usk)