MK: Penurunan Batas Usia Capres dan Cawapres Bentuk Pelanggaran Moral dan Diskriminasi

Penulis: Masnur

MK tolak gugatan soal penurunan batasan usia capres dan cawapres. (Foto: Istimewa)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Mahkamah Konstitusi menganggap menurunkan syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) adalah bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan dan diskriminasi untuk mereka yang berusia di bawah 35 tahun.

Pasalnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mendalilkan ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres 40 tahun, merupakan pelanggaran moral, tidak adil, dan diskriminatif.

“Dengan menggunakan logika yang sama dalam batas penalaran yang wajar, menurunkannya menjadi 35 tahun, tentu dapat juga dinilai merupakan bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan, dan diskriminasi bagi yang berusia di bawah 35 tahun atau batasan-batasan usia tertentu di bawah 35 tahun,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra, di ruang siding Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

BACA JUGA: Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres

“Terutama bagi warga negara yang sudah memiliki hak untuk memilih,” lanjutnya.

Maka dari itu Saldi Isra menyebut, Mahkamah Konstitusi tak bisa menentukan batas usia minimal bagi capres dan cawapres. Hal itu berpotensi menimbulkan dinamika untuk ke depannya.

“Jika Mahkamah menentukannya, maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke Mahkamah Konstitusi,” jelas Saldi.

Persidangan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 tersebut digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Lantai 2.

Harus diketahui perkara itu dimohonkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia bernama Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan 2 Strategi Bantu UMKM Berkembang

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang berbunyi ‘persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.

Mereka meminta supaya setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden bisa diatur jadi 35 tahun, dengan asumsi para pemimpin muda sudah punya bekal pengalaman untuk jadi atau maju menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
calon ketua umum psi
Pendaftaran Calon Ketua Umum PSI Ditutup, Sepi Peminat Kandidat?
Skuat Liga Indonesia All Star di Piala Presiden 2025
Port FC Punya Target Juara di Piala Presiden, Persib Lebih Realistis
Pekan Sita Serentak 2025 - DJP Jawa Barat II
Penutupan Pekan Sita Serentak: DJP Regional Jawa Barat Rampungkan Sita 161 Aset Senilai Rp121 Miliar
Kang DS PWI Kabupaten Bandung
Kang DS Berharap PWI Kabupaten Bandung Dapat Bersinergi dengan Pemerintah Daerah
PULAU ANAMBAS DIJUAL
Santer Kabar Pulau Anambas Dijual, Ini Kata Menteri KKP
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

SPMB 2025 Resmi Dibuka, SMPN 2 Bandung Siap Terima 374 Siswa dengan Mekanisme Tes Online

3

Christin Bersama Ratusan Kader Bekasi Peringati Bulan Bung Karno

4

Video Polri Pahlawan Masa Kini Dirujak Warganet, Dianggap Tak Sesuai Realita

5

Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Headline
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.