BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Yassierli memberikan sinyal dan angin segar bagi para buruh.
“UMP 2025 pasti naik, tidak mungkin turun atau stagnan,” kata Yassierli eperti ikutip Teropongmedia.
Namun ia tidak mau memberikan bocoran lebih banyak mengenai besaran kenaikan UMP 2025. Menaker Yassierli memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh telah diajak bedrinks dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat, termasuk Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama
Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 berpotensi diumumkan hari ini (7/11). Mahkamah Konstitusi atau MK sebelumnya memintah aturan tentang upah diubah.
MK Mengabulkan Permohonan Partai Buruh
MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Lembaga yudikatif ini membagi pertimbangan hukum ke dalam enam klaster dalil permohonan, salah satunya terkait upah.
Mahkamah Konstitusi meminta pasal soal pengupahan mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja atau buruh dan keluarganya secara wajar, yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua.
UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja sebelumnya menghapus komponen hidup layak pada pasal soal penghasilan atau upah yang sebelumnya diatur UU Ketenagakerjaan.
MK juga menilai penghapusan ketentuan upah minimum sektoral dalam UU Cipta Kera bertentangan dengan prinsip perlindungan hak-hak pekerja yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia atau HAM, terutama hak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
MK pun meminta pemerintah dan DPR segera membuat UU ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari UU Cipta Kerja. Pertimbangan hukum ini dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Adanya Kemungkinan Perhimpitan Norma
MK menilai adanya kemungkinan perhimpitan norma antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja. Ini terutama terkait dengan norma dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah, baik berupa pasal dan ayat, yang sulit dipahami awam, termasuk oleh pekerja/buruh.
BACA JUGA: Budi Gunawan: UMP Terlalu Tinggi Bisa Hambat Pertumbuhan Ekonomi
Jika semua masalah tersebut dibiarkan berlarut-larut dan tidak segera dihentikan/diakhiri, MK menilai tata kelola dan hukum ketenagakerjaan akan mudah terperosok dan kemudian terjebak dalam ancaman ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan.
Menurut lembaga ini, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi UU ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan dengan adanya undang-undang baru.
(Usk)