MK Kabulkan Penarikan Gugatan Andika-Hendi Lewat Putusan Sela

Penulis: Anisa

pembacaan putusan sela pilkada
(antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sela terkait perselisihan hasil pemilihan umum bupati, wali kota, serta gubernur, Selasa (4/2/2025).

Putusan sela penarikan gugatan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo. Termasuk gugatan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perksasa-Hendrar Prihadi (Hendi) Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), yang tertuang dalam perkara nomor 263, ada total sembilan gugatan yang ditetapkan untuk ditarik.

“Kami akan langsung mengucapkan putusan berkaitan penarikan [gugatan], ketetapan nomor 10, 22, 50, 186, 199, 204, 261, 263, 271,” kata Suhartoyo saat sidang.

Menurut Suhartoyo, sembilan hakim konstitusi telah menggelar rapat pemusyawaratan hakim (RPH) terkait permohonan penarikan perkara tersebut pada 31 Januari 2025.

Hasil RPH, hakim MK menilai alasan penarikan perkara tergolong beralasan menurut hukum. Suhartoyo menyebutkan karena mengajukan penarikan perkara, para pemohon tidak bisa kembali mengajukan berkas permohonan terkait perselisihan hasil pemilihan umum.

“Menetapkan: satu, melakukan penarikan kembali permohonan pemohon,” katanya.

“Pemohon tidak dapat mengajukan kembali,” lanjut Suhartoyo.

Berikut merupakan sembilan gugatan yang ditetapkan untuk ditarik kembali:

1. Perkara Nomor 10, terkait Pemilihan Bupati Pangandaran, pemohon Ujang Ending Indrawan dan Dadang Sholihat

2. Perkara Nomor 22, terkait Pemilihan Bupati Klaten, pemohon Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Dermawan

3. Perkara Nomor 50, terkait Pemilihan Wali Kota Sawahlunto, pemohon Desi Asta dan Desni Seswinari

4. Perkara Nomor 186, terkait Pemilihan Bupati Kapuas, pemohon M Alfian Mawawardi dan Agati Suri

5. Perkara Nomor 199, terkait Pemilihan Wali Kota Semarang, pemohon Perhimpunan Pemilih Indonesia

6. Perkara Nomor 204, terkait Pemilihan Wali Kota Probolinggo, pemohon Perhimpunan Pemilih Indonesia

BACA JUGA: MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilkada 2024 Serentak 4-5 Februari

7. Perkara Nomor 261, terkait Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara, pemohon Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw

8. Perkara Nomor 263, terkait Pemilihan Gubernur Jawa Tengah, pemohon Andika M Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi

9. Perkara Nomor 271, terkait pemilihan Bupati Kepulauan Yapen, Welliam R Manderi dan Yohanes G Raubaba.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nok Nang Dermayu 2025 - Dok Pemkab Indramayu
Nok Nang Dermayu Siap Bersaing di Moka Jabar 2025
Pendanaan Konservasi Laut
Pemerintah Luncurkan Inovasi Pendanaan Kawasan Konservasi Laut Pertama di Dunia
BYD M6
Kiprah Manis BYD M6 Selama 1 Tahun di Indonesia, Laris karena ini!
Ikan Nila Sakti Cirebon - Dok Pemkab Cirebon
Nila Sakti, Ikon Baru yang Menghidupkan Geliat Perikanan Cirebon
32ec9c2ca3dd557e474e4e74820e7934
Vlad’s App dan Ambisi Rusia Membangun Kedaulatan Digital Nasional
Berita Lainnya

1

Mengawal Janji Konstitusi: Pendidikan Dasar Gratis Untuk Siapa?

2

Viral HMPV: Ketahui Penyebab Infeksi Saluran Pernapasan dan Pencegahannya

3

Pattern Recognition dalam Psikologi Kognitif: Mekanisme, Fungsi, dan Faktor yang Mempengaruhinya

4

Coding dan AI: Senjata Belajar di Era Society 5.0

5

KDM Resmi Buka MTQH ke-39, Bupati Bandung: Terima Kasih Pak Gubernur Atas Kepercayaannya Sebagai Tuan Rumah
Headline
Piala Presiden 2025 Akan Digelar di Dua Stadion, Berikut Jadwal Lengkapnya 
Piala Presiden 2025 Akan Digelar di Dua Stadion, Berikut Jadwal Lengkapnya 
pemprov jabar utang BPJS Kesehatan
Ridwan Kamil Wariskan Utang BPJS Kesehatan Rp 300 M, Pemprov Jabar Kelabakan
PM Israel sebut Iran ingin bunuh donald trump
PM Israel Sebut Iran Ingin Bunuh Donald Trump
Gunung Gamalama Alami Peningkatan Aktivitas Kegempaan dengan Ancaman Bahaya Lontaran Material Kawah
Gunung Gamalama Alami Peningkatan Aktivitas Kegempaan dengan Ancaman Bahaya Lontaran Material Kawah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.