Hari Ini MK Bacakan Putusan Sela Sengketa Pilkada 2024

pembacaan putusan sela pilkada
(KPU Belitung)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sela atau dismissal untuk 158 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPU) Pilkada 2024, Selasa (4/2/2025).

Sidang ini menentukan apakah suatu perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian atau gugur.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dimulai pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta. Dalam pembukaan sidang, Suhartoyo menegaskan bahwa persidangan bersifat terbuka untuk umum.

Dari 310 perkara sengketa Pilkada 2024 yang diregistrasi MK, 152 perkara lainnya dijadwalkan untuk pembacaan putusan sela pada Rabu (5/2/2025).

Dari total perkara yang masuk, 23 di antaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur, 238 perkara terkait pemilihan bupati, dan 49 perkara menyangkut pemilihan wali kota.

Sebelum memasuki tahap ini, MK telah menyelesaikan sidang pemeriksaan pendahuluan dan persidangan yang berlangsung pada 8–31 Januari 2025.

Dalam proses tersebut, tiga panel hakim mendengarkan pemaparan pemohon, jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, serta keterangan dari Bawaslu dan pihak terkait.

Sidang dismissal ini menjadi penentu apakah suatu perkara dapat melanjutkan ke tahap pembuktian, yang dijadwalkan berlangsung pada 7–17 Februari 2025.

Jika perkara dinyatakan berlanjut, para pihak diberikan kesempatan menghadirkan saksi dan ahli, maksimal enam orang untuk sengketa pemilihan gubernur dan empat orang untuk sengketa pemilihan bupati atau wali kota.

BACA JUGA: MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilkada 2024 Serentak 4-5 Februari

Sesuai dengan Pasal 56 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, MK wajib memutus perkara perselisihan hasil Pilkada dalam waktu maksimal 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.

Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, putusan akhir untuk perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian akan dibacakan pada 24 Februari 2025, lebih cepat dari jadwal semula pada 7–11 Maret 2025.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Musim salju turki
Kapan Musim Salju di Turki? Cek, Bulan dan Destinasi Terbaiknya
Resep onde-onde
Wow, Onde-onde Ada di Berbagai Negara? Ini Resepnya
Tanda-tanda ginjal bermasalah
Perhatikan! Ini Tanda-tanda Ginjal Bermasalah
Makam Eyang Raden Sukmawijaya
Suasana Mistis Makam Eyang Raden Sukmawijaya di Ciamis: Ada Bayangan Tinggi Besar?
Dusun Ciawitali Ciamis
Warga Dusun Ciawitali Ciamis Belum Bisa Nikmati Air Bersih, Ini Kendalanya
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Monolog 'Wawancara dengan Mulyono' Batal Digelar di Kampus ISBI, Rachman Sabur Cari Ruang Lain

4

PP Nomor 6 Tahun 2025: Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji 6 Bulan

5

Ratusan Driver Online Geruduk Kantor Kemnaker Hari Ini
Headline
Dedi Mulyadi study tour
Polemik Study Tour SMAN 6 Depok, Dedi Mulyadi Makin Ngegas: Sanksi Berat Menanti Kepala Sekolah!
THR Pengemudi Ojol
THR Pengemudi Ojol, Menaker: Pengusaha Sudah Memahami
PP Nomor 6 Tahun 2025
PP Nomor 6 Tahun 2025: Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji 6 Bulan
Gunung Ibu Erupsi
Gunung Ibu Kembali Erupsi, Wisatawan Tidak Beraktivitas Radius 4 km

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.