MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Mahfud: Bagus!

Ambang batas parlemen
Mahfud MD menyambut baik penghapusan ambang batas parlemen empat persen Foto (Instagram/@mohmahfudmd

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Mahfud Md menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen suara sah nasional.

Penghapusan ambang batas tersebut, baru bisa diberlakukan pada Pemilu 2029, bukan Pemilu 2024 yang baru berlangsung.

“Bagus, memang harus begitu, berlakunya itu harus di dalam tradisi hukum di seluruh dunia. Kalau ada perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya,” ujar Mahfud melansir Antara, Sabtu (2/3/2024).

BACA JUGA: Awal Mula Hak Angket di Parlemen Indonesia Kembali Dipakai

Ia menilai, penghapusan ambang batas parlemen empat persen seiras dengan tradisi hukum di dunia di mana perubahan aturan yang menguntungkan atau merugikan seseorang harus diberlakukan pada periode berikutnya.

Mahfud menambahkan, putusan tersebut belum dapat diterapkan pada Pemilu 2024. Pasalnya, ambang batas parlemen itu masih harus diputuskan oleh pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR.

“Kan disebut juga berlaku sebelum 2029, tapi yang 2024 berlaku (ketentuan) lama. Jangan bermimpi lah, yang dapat satu persen, dua persen lalu bisa masuk sekarang,” kata Mahfud.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pembentuk UU harus memiliki syarat serta alasan yang jelas, mengapa syarat tersebut harus dihapuskan menjadi nol atau diturunkan menjadi sekian persen. Oleh karena itu, sudah pasti syarat itu belum dapat diberlakukan untuk saat ini.

“Tidak sembarang partai baru, lalu bisa masuk ke parlemen atau yang sudah masuk ke parlemen. Kalau belum sekian tahun, lalu tidak boleh ikut mencalonkan calon presiden. Nanti, harus diatur, tidak bisa berlaku sekarang, sudah pasti tidak bisa berlaku sekarang,” tuturnya.

Mahfud juga berharap nantinya ambang batas parlemen itu harus tetap ada sedikitnya dua persen. Hal itu telah diatur, sebagaimana menjadi kerangka dasar yang dibangun saat reformasi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya sebagian gugatan uji materi Perludem mengenai ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

Adapun dalam aturan itu, MK memutuskan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Pada perkaranya, Perludem menggugat frasa “partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bukti tranfer PIM
Viral Rekaman CCTV Wanita Mengedit Bukti Tranfer di PIM 2 Jaksel, Polisi Langsung Selidiki!
kongres pdip
Kongres Belum Ada Kepastian, PDIP Masih Solid?
Amanda Manopo
Begini Tanggapan Amanda Manopo Soal Perceraian Arya Saloka dan Putri Anne
Baim Wong
Baim Wong Dikhianati Dua Orang Terdekat, Kini Sepakat Asuh Anak Bareng Paula
Kim Soo Hyun
Tegas! Agensi Kim Soo Hyun Ambil Jalur Hukum Hadapi Penyebar Hoaks dan Konten Jahat
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Real Madrid vs Arsenal Selain Yalla Shoot

2

Link Live Streaming Borussia Dortmund vs Barcelona Selain Yalla Shoot

3

Link Live Streaming Inter Milan vs Bayern Munchen Selain Yalla Shoot

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
KDM Tindak Tegas Pemotongan Bantuan untuk Sopir Angkot, Pelaku Tetap Diproses Meski Dana Sudah Dikembalikan lahan sukahaji
Sengketa Sukahaji, Dedi Mulyadi Tawarkan Rp6 Miliar untuk Kontrakan Warga
Gunung Semeru Kembali Meletus Kolom Abu 1 Km, Warga Dilarang Melakukan Aktivitas Apapun di Sektor Tenggara
Gunung Semeru Kembali Meletus, Warga Dilarang Melakukan Aktivitas Apapun di Sektor Tenggara
Oknum Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
Resmi, Oknum Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
Manchester United
Link Live Streaming Manchester United vs Lyon Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.