MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Mahfud: Bagus!

Penulis: Saepul

Ambang batas parlemen
Mahfud MD menyambut baik penghapusan ambang batas parlemen empat persen Foto (Instagram/@mohmahfudmd
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Mahfud Md menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen suara sah nasional.

Penghapusan ambang batas tersebut, baru bisa diberlakukan pada Pemilu 2029, bukan Pemilu 2024 yang baru berlangsung.

“Bagus, memang harus begitu, berlakunya itu harus di dalam tradisi hukum di seluruh dunia. Kalau ada perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya,” ujar Mahfud melansir Antara, Sabtu (2/3/2024).

BACA JUGA: Awal Mula Hak Angket di Parlemen Indonesia Kembali Dipakai

Ia menilai, penghapusan ambang batas parlemen empat persen seiras dengan tradisi hukum di dunia di mana perubahan aturan yang menguntungkan atau merugikan seseorang harus diberlakukan pada periode berikutnya.

Mahfud menambahkan, putusan tersebut belum dapat diterapkan pada Pemilu 2024. Pasalnya, ambang batas parlemen itu masih harus diputuskan oleh pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR.

“Kan disebut juga berlaku sebelum 2029, tapi yang 2024 berlaku (ketentuan) lama. Jangan bermimpi lah, yang dapat satu persen, dua persen lalu bisa masuk sekarang,” kata Mahfud.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pembentuk UU harus memiliki syarat serta alasan yang jelas, mengapa syarat tersebut harus dihapuskan menjadi nol atau diturunkan menjadi sekian persen. Oleh karena itu, sudah pasti syarat itu belum dapat diberlakukan untuk saat ini.

“Tidak sembarang partai baru, lalu bisa masuk ke parlemen atau yang sudah masuk ke parlemen. Kalau belum sekian tahun, lalu tidak boleh ikut mencalonkan calon presiden. Nanti, harus diatur, tidak bisa berlaku sekarang, sudah pasti tidak bisa berlaku sekarang,” tuturnya.

Mahfud juga berharap nantinya ambang batas parlemen itu harus tetap ada sedikitnya dua persen. Hal itu telah diatur, sebagaimana menjadi kerangka dasar yang dibangun saat reformasi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya sebagian gugatan uji materi Perludem mengenai ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

Adapun dalam aturan itu, MK memutuskan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Pada perkaranya, Perludem menggugat frasa “partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Job Fair 2025
Bandung Barat Buka Job Fair 2025, Netizen Ramai Berkomentar
Pemilik Toko Sembako Bekasi
Terbakar Emosi, Pemuda di Bekasi Habisi Pemilik Toko Sembako Lalu Curi Uang Rp84 Juta
Diskon Tiket Pelni
Pelni Beri Diskon Tiket Kapal Laut 50 Persen, Bisa Dibeli Mulai 5 Juni
Patroli Jam Malam Pelajar Depok - Dok Berita Depok
Lokasi-lokasi Sasaran Patroli Jam Malam Pelajar di Depok
Sri Mulyani Hapus Uang Saku dan Paket Data Kegiatan Rapat ASN Mulai 2026
Sri Mulyani Hapus Uang Saku dan Paket Data Kegiatan Rapat ASN Mulai 2026
Berita Lainnya

1

Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas

2

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar

3

Farhan Ingatkan Warga Potong Hewan Kurban di RPH Agar Sesuai Syariat

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

6 Kasus Covid-19 Terdeteksi di Jabar, Masyarakat Diimbau Waspada
Headline
Stella Christie
Stella Christie Prediksi Persentase Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Macan Tutul Mati di Garut
Macan Tutul Jawa Langka Ditemukan Mati Terjerat di Garut
Korban pencabulan guru ngaji garut
Polres Garut Buka Posko Pengaduan Korban Pencabulan Guru Ngaji, Hubungi Nomor Ini!
pencarian korban longsor cirebon
Pencarian Hari Keenam: 4 Korban Longsor Cirebon Belum Ditemukan, Tim Pencari Dihantui Longsor Susulan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.