JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis mengatakan, pihaknya telah mengamankan pria berinisial S yang juga suaminya bakar istri SR di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Kini, pelaku langsung ditetapkan tersangka terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Untuk saksi yang di periksa baru 2 saksi,” kata Evarmon Lubis, dikutip Rabu (3/7/2024).
“Motif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku karena emosi sesaat.Peristiwa diawali cekcok karena selisih paham (cemburu),” jelasnya.
BACA JUGA: Pelaku Mutilasi di Garut Diamankan, Diduga ODGJ
Atas perbuatanya, pihak kepolisian juga menetapkan pasal kepada tersangka yakni pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT yaitu nomor 23 tahun 2004. Pelaku terancam hukuman penjara 10 tahun.
“Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta (Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT),” bebernya.
(Agus Irawan/Usk)