MALUT, TM.ID: Di balik kegiatan sosial yang gencar digalang, ternyata PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, menyimpan sejumlah masalah.
Ini dibuktikan dengan pengumuman Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) tahun 2022. PT NHM mendapat penilaian dengan proper merah.
PT NHM dinilai tidak maksimal dalam upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam bidang; penilaian tata kelola air, penilaian kerusakan lahan, pengendalian pencemaran laut, pengolahan limbah B3, pengendalian pencemaran udara, pengendalian pencemaran air, dan implementasi AMDAL.
Tak hanya berkutat pada masalah lingkungan, PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) diketahui berulah dengan meremehkan panggilan rapat lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Utara (Halut).
Panggilan DPRD dimaksudkan mempertanyakan kewajiban pajak dan retribusi PT NHM kepada Pemda Halut. Parahnya lagi, selama panggilan lembaga legislatif tersebut tidak pernah digubris Direktur PT NHM.
Pasalnya, semenjak 2020 sampai 2021, PT NHM disinyalir sudah tidak lagi membayar pajak.
Tak hanya itu, DPRD menilai kepemilikan saham NHM di masa Newcres lebih baik dari PT Indotan di bawa Presdir Hi. Robert Nitiyudi Wachjo.
Sebab di masa Newcres ketika dilakukan rapat dengan DPRD, pihak PT NHM selalu hadir dan membayar pajak ke daerah juga cukup bagus. Bahkan, ada anggaran Kontribusi Pembangunan Daerah (KPD) senilai Rp80 miliar per tahun.
Ketua Komisi II H. Samsul Bahri Umar mengatakan rapat yang diagendakan DPRD membicarakan terkait pajak dan retribusi. Di mana pajak dan retribusi diestimasi Pemda Halut yang nanti didapat pada 2022 itu angkanya sudah ditentukan, termasuk salah satu sumber pemaparannya dari PT NHM. Namun, sumber pendapatan yang diharapkan jauh dari target yang direncanakan.
“Hal ini sangat menggangu pada belanja kita, karena berpengaruh pada belanja kita dan penerimaan tidak tercapai. Kami paham dengan dikeluarkan undang-undamg nomor 1 Tahun 2020 tentang relaksasi bagi korporasi yang ada di Indonesia dalam kaitan pajak dan retribusi,” jelasnya Kamis (30/3/2023).
Samsul menyatakan, PT NHM pernah meminta kepada Pemda Halut untuk sementara belum membayar kewajiban pajak mereka. Ketentuan itu hanya diatur pada 2020 sampai 2021. Seharusnya menurut Samsul. Pada 2022 NHM sudah semestinya menyelesaikan kewajiban pajak mereka ke daerah.
“Makanya rapat yang kami buat ini hanya mempertanyakan kewajiban mereka ke daerah dan provinsi. Jika kewajiban mereka di provinsi diselesaikan kenapa di daerah mereka mengabaikan,” tanya Samsul.
Terdapat tujuh fokus pungutan pajak dan retribusi yang dibayar ke daerah. Salah satunya pajak air permukaan, pajak alat berat, pajak kendaraan bermoto, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
“Bupati pernah membuat rapat dengan seluruh forkopimda dan NHM. Meraka berjanji akan memberikan kewajiban mereka pada 2022. Saat rapat tim anggaran dengan badan anggaran DPRD, pernah bertanya ke sekda sebagai ketuam tim TPAD, apa dasar tim TPAD merilis sumber pendapatan dari NHM yang kurang lebih sebesar Rp100 miliar, tim TPAD mengatakan ini sesuai dengan notulensi rapat,”ungkapnya.
BACA JUGA: Koperasi Tambang Rakyat Gosowang Demonstrasi di PT.NHM
Lanjutnya menjelaskan, saat itu DPRD keberatan apabila tidak ada MoU, namun sekda beralasan bahwa ini bisa, kemudian dituangkan dalam bentuk pendapatan. Hal seperti itu juga ingin dikonfirmasi DPRD Halut dalam rapat tersebut. Bahkan selain pajak, DPRD Halut juga pertanyakan terkait dengan CSR yang diperuntukkan masyarakat lingkar tambang.
“Kami merasa kecewa dengan tidak hadirnya PT NHM dalam rapat. Padahal kami sudah mengundang mereka dari beberapa hari yang lalu. Kami juga akan memanggil mereka kembali pada pekan depan,”ujarnya.
Sementara, Ketua Komisi III DPRD Halut, Sahril Hi. Rauf menuturkan mestinya perusahaan milik Hi Robert tersebut itikad baiknya membangun daerah dengan menunaikan kewajiban mereka membayar pajak ke daerah.
“Saat ini yang kami butuhkan adalah data dan informasi, ketika berkas disajikan baik di tingkat kabupaten atau pungutan yang dilakukan Pemprov Malut, maka kami juga harus tahu hak Halmahera Utara,”ucapnya.
(Dir)