BANDUNG, TM.ID: Polrestabes Bandung menciduk dua selebgram asal Kota Bandung, karena mempromosikan situs judi online di media sosial (medsos).
Masing-masing tersangka adalah perempuan berinisial AF dan DS seorang pria. Dan dari hasil pemeriksaan kepolisian, terungkap cara kedua selebgram itu Kota Bandung memiliki peran sebagai endorser. Tugasnya mempromosikan situs judi online dalam akun medsos mereka masing-masing.
Tersangka AF dan DS yang bersal dari Kota Bandung itu, mempromosikan situs judi online dengan mendapatkan imbalan sampai jutaan rupiah.
Dijelaskan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono kalau AF mempromosikan situs judi online dalam akun Instagram @/ar*t*a*w. Sementara DS seorang selebgram dan YouTuber mempromosikan dalam akun Instagram @/den.suu. Jumlah pengikutya hampir menyentuh angka tiga juta.
BACA JUGA: Menkominfo: Indonesia Darurat Judi Online
“Tersangka mempromosikan di Story Instagram tersebut, para followers yang mengklik link yang dipromosikan olehnya, akan langsung masuk ke situs judi online. Kemudian nantinya diarahkan untuk mendaftar dan lain-lain,” kata Kombes Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Rabu (23/8/2023) kemarin.
Kombes Budi mengatakan, kedua tersangka itu telah melakukannya selama setahun belakangan.
Mereka dapat keuntungan bervariasi yakni antara Rp5 sampai Rp10 juta per bulannya.
“Para tersangka mendapat bayaran dengan mempromosikan ini bervariasi. Tergantung seberapa banyak yang mengklik link tersebut, untuk memasang judi online. Jadi bervariasi kadang-kadang Rp5 juta kadang Rp10 juta,” terangnya lagi.
BACA JUGA:Menkominfo: Waspada Modus Konten Judi Online!
Saat ini pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut. Termasuk melacak admin dan bandar dari situs judi onlinenya.