BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang imam masjid asal Cikajang berinisial IY (53) diduga melakukan pencabulan terhadap 10 bocah di Kabupaten Garut.
Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan IY sedang ditangani Polres Garut, dan pelaku telah diamankan untuk diperiksa. Terungkapnya kasus ini, setelah salah satu keluarga korban melapor ke polisi.
“Memang kami sedang menangani dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh oknum guru ngaji atau oknum imam masjid terhadap sejumlah anak lelaki di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, dikutip Selasa (3/6/2025).
Joko mengungkapkan dari hasil penyelidikan sementara, ada 10 anak laki-laki yang menjadi korban kebiadaban pelaku. Para korban diketahui merupakan tetangga dari pelaku.
IY sendiri telah mengakui perbuatannya. Dari pengakuannya, aksi pencabulan terhadap 10 bocah dilakukan di rumahnya dengan iming-iming memberi uang tunai.
“Korban rata-rata berusia 10 hingga 15 tahun,” ucap Joko.
Baca Juga:
Bejat! Kasus Pencabulan di Ciamis dan Garut Pelaku adalah Orang Terdekat
Mahasiswa di Ciamis Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap 13 Anak Laki-laki di Bawah Umur
Joko menyampaikan saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus pencabulan yang diduga dilakukan imam masjid tersebut.
Sementara itu, pelaku IY dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
“Kami masih melakukan penyelidikan. Yang jelas, ada beberapa korban yang dilakukan tindakan pencabulan berulang kali sejak tahun 2024,” jelas Joko.
(Virdiya/Aak)