Miliki Ribuan Obat Terlarang, Dua Pemuda Diringkus Polisi di Muara Uya Kalsel

Penulis: Budi

obat terlarang
Dua pemuda berinisial RM (25) dan JW (20) diamankan polisi atas dugaan kepemilikan ribuan obat terlarang di Kecamatan Muara Uya, Provinsi Kalimantan Selatan.(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

TABALONG, TM.ID : Dua pemuda berinisial RM (25) dan JW (20) diamankan polisi atas dugaan kepemilikan ribuan obat terlarang di Kecamatan Muara Uya, Provinsi Kalimantan Selatan.

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong bersama jajaran Polsek Muara Uya telah mengamankan kedua pemuda tersebut.

Petugas yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Polrws Tabalong AKP Fathony Bahrul Arifin bersama Kapolsek Muara Uya Iptu Ahmad Misno meringkus kedua tersangka di depan warung Desa Muara Uya Kecamatan Muara Uya.

“Kedua tersangka kita amankan terkait dugaan kepemilikan obat terlarang,” kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Selasa (31/1/2023).

Tersangka RM merupakan warga Desa Uwie dan JW sebagai warga Desa Muara Uya kecamatan Muara Uya ditangkap bersama barang bukti berupa ribuan butir obat tanpa merk.

Sebelum penangkapan terhadap kedua tersangka, anggota Polsek Muara Uya menerima laporan adanya balapan liar di Desa Muara Uya, kemudian petugas menuju lokasi dan melihat seseorang mencurigakan yang membuang bungkusan plastik.

Setelah diperiksa bungkusan tersebut berisi obat terlarang dan diakui milik pelaku RM.

“Pelaku RM mengakui barang tersebut miliknya dan beberapa titipan dari pelaku JW,” ujar Kapolres Tabalong.

Selanjutnya, petugas membawa RM dan JW ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti 1.032 butir obat tanpa merk, satu bungkus plastik klip berisi 109 butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya, dua bungkus berisi 200 butir tanpa merk warna kuning.

BACA JUGA: Terlibat Kasus Narkoba, Lemkapi Desak Polri Copot Kombes YBK

Kemudian, lima bungkus berisi 458 butir obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan strip pada sisi lainnya.

Selain itu, petugas juga menyita dua bungkus plastik warna bening, satu telepon seluler, uang tunai Rp95.000 diduga hasil penjualan obat-obatan.

“Kedua pelaku disangkakan tindak pidana Peredaran Obat – obatan Terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tutur Kapolres Tabalong.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Polres Tasikmalaya Panen Raya Jagung Capai 15 Ton
Lahan Tidur di Bantul Berbuah Sembilan Ton Jagung per Hektare
Wali Kota Cimahi Ngatiyana - Dok Pemkot Cimahi
Pemerintah Kota Cimahi Memasuki Tahap Akhir Verifikasi Kota Layak Anak (KLA)
14ab2ae0-e186-11e9-afe6-a5aff6af6d28
Kamaru Usman Kembali ke Kelas Welter, Hadapi Joaquin Buckley di UFC Fight Night 15 Juni 2025
Konferensi Resilience 2025 - Dok Pertamina Foundation
Kolaborasi Global di RESILIENCE 2025: Alam Jadi Kunci Ketahanan Iklim
Akhmad Marjuki
Akhmad Marjuki Serukan Aksi Nyata untuk Rakyat Jawa Barat
Berita Lainnya

1

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Dorong Kesadaran Kolektif Masyarakat dengan Gelar Aksi Bersih dan Salurkan Drop Box

2

Pengaruh Media Sosial dalam Kehidupan Sinden

3

Program CSR PT Satria Piranti Perkasa Berikan Dukungan untuk Panti Asuhan di Karawang

4

Ketika Warna Memiliki Rasa dan Suara Memiliki Rupa: Eksplorasi Kognitif Persepsi Sinestesia

5

Minim Penerangan dan Picu Kriminalitas, Legislator Dorong Penambahan Lampu dan CCTV di Arcamanik
Headline
Pergerakan Tanah Purwakarta
Pergerakan Tanah Purwakarta Ancam Tol Cipularang
Terancam Gagal Panen, Sawah Petani di Cianjur Diserang Wereng
Terancam Gagal Panen, Sawah Petani di Cianjur Diserang Wereng
anak terlantar di pasar kebayoran lama-1
Bocah Ditelantarkan di Kebayoran Lama Hari ini Jalani Operasi Tulang
Indonesia vs Iran
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Iran AVC Women’s Nations Cup 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.