Sekda Kendari Diduga Korupsi RAB Rp721 Juta untuk Alfamidi/Alfamart

sekda kendari
(web)
-

Tidak ada video disisipkan.

KENDARI,TM.ID : Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari dengan inisial RT diduga membuat rencana anggaran biaya (RAB) fiktif dan menggelembungkannya sekitar Rp721 juta terkait dugaan tindak pidana korupsi perizinan gerai Alfamidi/Alfamart.

Hal tersebut diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Sultra Setiawan Kholiq di Kendari, Selasa (14/3/2023).

Menurut Setiawan, dugaan RAB fiktif tersebut dibuat pada tahun 2021 untuk kegiatan Program Kampung Warna-Warni di Kelurahan Petoaha, dan Bungkutoko Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

Dia menyampaikan, Sekda Kendari inisial RT membuat RAB fiktif untuk meminta dana tanggung jawab sosial atau Coorporate Social Responsibility (CSR) dari PT Midi Utama Indonesia (MUI) yang merupakan memegang lisensi gerai Alfamidi, padahal Program Kampung Warna-Warni tersebut telah dianggarkan di APBD.

“Jadi, sudah dianggarkan di APBD tetapi dimintakan lagi PT Midi Utama Indonesia. Jadi, terdapat double anggaran dan jumlahnya di mark up sekitar Rp721 juta,” ungkapnya.

Dia mengemukakan Sekda Kendari inisial RT diduga membuat RAB fiktif tersebut bersama Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan keunggulan Daerah inisial SM (dengan SK Wali Kota Kendari tahun 2017-2022), yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pula.

“RAB kegiatan yang di mark up lebih dari 100 persen tersebut kemudian digunakan untuk meminta dana CSR ke sejumlah pelaku usaha yang akan berinvestasi di Kota Kendari antara lain perusahaan ritel Alfamart/Alfamidi,” tutur dia.

Selain itu, Kejati Sultra menyebut para tersangka juga menerima sejumlah uang dalam kaitannya dengan perizinan tersebut. Meski begitu, untuk nominal uang pemberian izin itu, Kejati Sultra tidak menyebutkan.

BACA JUGA: Rektor Unud Bali Tersangka Korupsi Dana SPI Mahasiswa Baru

Kejati Sultra menetapkan Sekda Kota Kendari inisial RT yang merupakan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kendari sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) bersama salah satu Tenaga Ahli Wali Kota berinisial SM sejak Senin (13/3/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan, kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 hari ke depan.

Dia mengatakan penahanan tersebut untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.

“Untuk berkaitan dengan apakah ada kerugian negara atau tidak, kami mengaitkan ini dengan pasal 11 dan pasal 12 huruf e berkaitan dengan suap dan gratifikasi. Jadi, kita tidak menjadikan tersangka dengan pasal tentang kerugian keuangan negara,” kata Dody.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026