Menteri PU Bubarkan Satgas Pembangunan IKN, Ada Apa?

satgas pembangunan IKN
Ilustrasi. (Kementerian PUPR)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN).

Melansir Antara, Kamis (17/4/2025), hal ini ditandai dengan pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 17/KPTS/M/2024 yang sebelumnya mengatur pembentukan Satgas Infrastruktur IKN.

Kebijakan pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PU Nomor: 408/KPTS/M/2025, sebagaimana salinan resminya yang diterima di Jakarta, Kamis (tanggal tidak disebutkan).

Keputusan baru ini menyatakan bahwa Kepmen sebelumnya tidak lagi berlaku sejak tanggal penetapan, yaitu 26 Maret 2025.

Tugas Satgas Pembangunan IKN yang Resmi Dicabut

Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur IKN yang dibentuk melalui Kepmen PUPR No. 17/KPTS/M/2024 memiliki tugas penting dalam mendukung pembangunan ibu kota baru.

Satgas tersebut dirancang untuk membantu Menteri PUPR dalam hal koordinasi dan pengendalian perencanaan serta pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN secara terpadu, inovatif, dan sesuai prinsip good governance.

Satgas ini juga memiliki mandat untuk melakukan kurasi arsitektural terhadap bangunan utama di kawasan IKN. Dalam struktur organisasinya, Satgas terdiri dari Tim Pengarah, Tim Satgas Perencanaan, Tim Satgas Pelaksanaan, Kurator Arsitektural Bangunan Utama, serta Tim Sekretariat.

Sebelumnya, pembentukan Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN ditetapkan oleh Menteri PUPR saat itu, Basuki Hadimuljono, pada 12 Januari 2024.

Satgas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyiapkan infrastruktur bagi IKN, yang diharapkan menjadi pusat pemerintahan baru untuk mendukung pemerataan pembangunan nasional.

Pemindahan ibu kota sendiri merupakan strategi besar pemerintah untuk menciptakan keseimbangan pertumbuhan antarwilayah dan mengurangi beban Jakarta sebagai pusat administrasi dan ekonomi nasional.

Baca Juga:

Isu Ijazah Palsu Berkembang, Jokowi: Membawa Ini ke Ranah Hukum!

Menu Makan Bergizi Gratis Akan Diganti Pangan Lokal, Jagung dan Sagu jadi Pilihan

Pemerintah Siapkan Anggaran Pembangunan IKN Rp 48,8 Triliun

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono memastikan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap dilanjutkan. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran anggaran dari APBN sebesar Rp 48,8 triliun. Pembangunan IKN akan dilakukan untuk infrastruktur prioritas.

“Alhamdulillah, kepastian sudah kita dapatkan. Jadi semua pekerjaan lanjutan yang belum selesai akan diselesaikan oleh kementerian, baik itu bandara, jalan tol, Istana Wakil Presiden, masjid, maupun jalan-jalan yang sudah dikontrak melalui kontrak multiyear akan dilanjutkan, dan sudah ada anggarannya di Kementerian PU,” ujar Basuki dikutip dari Antara, Kamis (17/4/2025).

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Otorita IKN untuk pembangunan baru sedang dalam proses finalisasi.

“Anggaran pekerjaan pengaspalan jalan dan pekerjaan di sepanjang jalan-jalan kawasan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) sudah difinalkan di DIPA kami, dengan anggaran sekitar Rp 5,4 triliun dari OIKN dan tambahan sekitar Rp 8,1 triliun untuk kawasan yudikatif dan legislatif yang akan segera dikerjakan,” tambah Basuki.

Sebagai bentuk kesiapan operasional, dirinya juga menekankan pentingnya percepatan mobilisasi tenaga kerja.

Sebagai informasi, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa pembangunan Tahap II IKN untuk periode 2025-2029 telah dimulai, dalam upaya mewujudkan Kota Nusantara sebagai ibu kota politik.

Dalam pembangunan periode 2025-2029 ini telah dialokasikan anggaran dari APBN sebesar Rp 48,8 triliun dengan target menyelesaikan kompleks legislatif, yudikatif, ekosistem pendukung, dan untuk membuka akses menuju IKN wilayah perencanaan (WP) 2.

Anggaran sebesar itu juga akan digunakan untuk memelihara dan mengelola prasarana maupun sarana di IKN yang sudah selesai, karena pemeliharaan juga merupakan hal penting untuk menjaga aset tetap kondisi baik.

Selain alokasi Rp 48,8 triliun, OIKN juga memiliki program dengan anggaran dibiayai melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), nilainya mencapai Rp 60,93 triliun, antara lain akan digunakan membangun 97 tower apartemen dan 129 rumah tapak lagi.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KDS Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
KDS: Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara