Menteri Lingkungan Hidup Minta Penghentian Kegiatan Usaha Pemicu Bencana di Cijeruk dan Sukabumi
SUKABUMI, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meminta penghentian sementara kegiatan usaha yang diduga memicu sejumlah bencana di Cijeruk dan Sukabumi, Jawa Barat.
Permintaan ini disampaikan setelah tim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan sejumlah pelanggaran serius, termasuk ketiadaan dokumen lingkungan, dalam kegiatan usaha di kedua wilayah tersebut.
“Kegiatan pembangunan tanpa izin dan tanpa kajian lingkungan bukan hanya bentuk kelalaian administratif, tetapi juga ancaman nyata terhadap keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan hidup,” tegas Menteri Hanif dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu (24/3/2025).
Dalam kunjungan kerja ke lokasi bencana di Cijeruk dan Sukabumi pada Sabtu (22/3), tim KLH melakukan verifikasi lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran yang berkontribusi terhadap bencana banjir, longsor, dan degradasi Daerah Aliran Sungai (DAS).
Dua kegiatan usaha teridentifikasi sebagai penyebab utama kerusakan lingkungan, yaitu PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) dan PT Amoda (Awan Hills).
PT BSS diketahui membuka lahan seluas 40 hektare untuk proyek ekowisata, termasuk membangun jalan sepanjang 1,5 kilometer tanpa dokumen lingkungan maupun izin usaha.
Sementara itu, PT Amoda membangun hotel kabin di area lereng curam tanpa persetujuan lingkungan. Total area bukaan lahan mencapai 1,35 hektare, dengan indikasi kuat terjadinya longsor di beberapa titik yang berdekatan dengan mata air Sungai Cibadak.
Pelanggaran Serius di Sektor Pertambangan dan Peternakan
Di Sukabumi, KLH menemukan pelanggaran serupa pada kegiatan pertambangan dan peternakan skala besar. CV Java Pro Tam, yang telah berhenti beroperasi sejak 2022, meninggalkan lahan bekas tambang seluas 4,74 hektare tanpa reklamasi.
Sementara itu, CV Duta Lima diduga melakukan aktivitas pengolahan tanpa dokumen dan persetujuan lingkungan.
Selain itu, PT Japfa Comfeed, yang mengelola peternakan ayam seluas 60 hektare dengan 32 kandang aktif, juga terindikasi melanggar aturan.
Meskipun telah memiliki beberapa izin, perusahaan ini belum mengantongi Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan pengelolaan limbah B3-nya belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
BACA JUGA
Kementerian LH Segel TPA Caringin Sebabkan Cemari Lingkungan dan Tak Miliki Dokumen
50 Ribu Bibit Pohon Siap Hijaukan Hulu Sungai Ciliwung di Area Puncak Bogor
Sanksi Tegas KLH
Menindaklanjuti temuan tersebut, KLH menyusun sejumlah langkah tegas, termasuk penghentian sementara seluruh kegiatan usaha PT BSS dan PT Amoda hingga semua dokumen lingkungan dan perizinan dipenuhi sesuai regulasi.
Menteri Hanif juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pemerintah daerah untuk memastikan reklamasi lahan bekas tambang dan pemulihan lingkungan dilakukan secara tuntas.
“Kita tidak bisa lagi menoleransi pembangunan yang mengabaikan alam. Ketika aturan dilanggar, dan hulu sungai dikorbankan demi keuntungan jangka pendek, maka yang menanggung akibatnya adalah rakyat kecil di hilir. Kita butuh pembangunan yang bertanggung jawab, yang menghargai alam,” tegas Hanif.
KLH juga akan menerapkan sanksi administratif dan/atau pidana lingkungan hidup terhadap setiap pelanggaran yang terbukti membahayakan ekosistem dan masyarakat.
Selain itu, pihaknya akan meningkatkan pengawasan lintas sektor, termasuk melibatkan masyarakat, akademisi, dan media dalam upaya menjaga kawasan rawan bencana.
“Pendekatan kolaboratif sangat penting untuk memastikan pembangunan berkelanjutan dan mengurangi risiko bencana di masa depan,” pungkas Hanif.
Dengan langkah-langkah ini, KLH berharap dapat memulihkan lingkungan yang rusak sekaligus mencegah terulangnya bencana serupa di masa mendatang.
(Aak)