Kementerian LH Segel TPA Caringin Sebabkan Cemari Lingkungan dan Tak Miliki Dokumen

Kementrian LH Segel TPA Caringin Sebabkan Cemari Lingkungan
TPA Caringin yang menggunung (Rizky Iman/TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penyegelan tempat pembuangan akhir (TPA) Pasar Caringin pada Senin, 10 Februari 2025 lalu. Penyegelan tersebut dilakukan langsung oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) dari KLH akibat beroperasi tanpa dokumen yang memenuhi syarat administrasi.

Direktur Sanksi Administrasi Kementerian KLH, Ari Prasetia mengatakan, penyegelan TPA Caringin dilakukan berdasarkan aduan masyarakat yang mengeluhkan timbunan sampah yang tak kunjung dikelola dengan baik.

“Ini sebenarnya sudah terkena sanksi administrasi oleh pemerintah kota Bandung. Jadi kita pantau pelaksanaan sanski administrasi ini karena melanggar Undang-undang nomor 18 terkait pengelolaan sampah,” kata Ari.

Ari juga mengatakan, sampah yang menumpuk serta ditimbun dengan tanah dikhawatirkan menyebabkan pencemaran lingkungan sehingga KLH melakukan penindakan penyegelan.

“Ini sampah yang seharusnya diolah malah ditumpuk begini, ditimbun dengan tanah. Dikhawatirkan pencemaran air lindi terhadap air tanah dan sebagainya dan itu juga terkait pengelolaan sampah,” ucapnya.

Menurutnya, jika dirinci lebih jauh, selain pencemaran lingkungan, penutupan TPA Caringin ini dilakukan merujuk pada dokumen administrasi yang tidak memenuhi syarat lingkungan. Termasuk, adanya praktik pembayaran sampah yang dilakukan di TPA tersebut.

“Jadi setelah diberikan sanksi, administrasi ini harus dibenahi semua. Soal pembakaran sampah ini tidak mempunya izin dan ini harus kita benahi. Jadi dengan sanksi administrasi pasar harus membuat dokumen lingkungan di seluruh area pasar dan pengelolaan sampah,” ujarnya.

BACA JUGATPS Pasar Caringin Disegel, Ini 4 Tantangan Pengelolaan Sampah

Selain itu, pihaknya pun akan melakukan penegakkan hukum termasuk penyelidikan yang akan dilakukan terkait operasional TPA Caringin. Bahkan, sanksi Berat bisa diberikan kepada pihak pengelola TPA Caringin.

“Intinya kami dirjen gakkum menghentikan kegiatan penimbunan karena di sini tidak sesuai dengan pengelolaan sampah yang sesuai aturan. Kami akan tindaklanjuti secara hukum, nanti akan ada penyelidikan,” pungkasnya.

 

 

(Rizky Iman/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City