Menteri Hukum Tegaskan Penetapan UMP 2025 Tidak Menunggu Revisi UU Ketenagakerjaan

Menteri Hukum Tegaskan Penetapan UMP 2025 Tidak Menunggu Revisi UU Ketenagakerjaan
Ilustrasi-Industri Tekstil Dalam Negeri Terancam Barang Impor (Antara)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Hukum Supratman Andi Atgas mengatakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 tidak akan menunggu revisi UU Ketenagakerjaan yang akan diusulkan . Formulasi UMP akan berlaku mulai bulan Januari 2025.

Supratman menjelaskan, jika Menteri Ketenagakerjaan akan mengeluarkan Peraturan Menaker (Permenaker) terlebih dahulu karena situasinya mendesak.

“Nanti bisa ditanyakan kepada Menaker lebih lengkapnya,”kata Supratman, Rabu (13/11/2024).

Diketahui, pemerintah dan parlemen segera mengusulkan revisi Undang -Undang (UU) Ketenagakerjaan dalam waktu dekat sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Usulan revisi tersebut bersamaan dengan komitmen pemerintah yang akan taat dengan putusan MK.

“Jadi ini sudah clear. Nantinya revisi UU Ketenagakerjaan yang diusulkan harus dipisahkan dari UU Cipatker,” jelasnya.

Perlu diketahui, sesuai regulasi, penetapan UMP paling lambat 21 November setiap tahunnya. Setelah ditetapkan, maka seluruh wajib memberikan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Seperti diketahui sebelumnya, Putusan MK merevisi beberapa pasal terkait upah. Pertama, upah minimum harus didasari pada kebutuhan hidup layak (KHL) yang sudah dieksplisitkan oleh Putusan MK sehingga kenaikan upah minimum 2025 harus didasari pada harga harga kebutuhan hidup layak seperti pangan, sandang, papan, transportasi, jaminan hari tua, dan sebagianya. Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Daerah harus menghitung dan merundingkannya.

“Kenaikan upah minimum yang didasari pada formula pada pasal 26 dan 26A PP 35 Tahun 2021 dgn nilai alpa 0,1 – 0,3 tidak lagi menjadi acuan karena sudah direvisi oleh putusan MK yg menamanatkan ttg kontribusi pekerja pada pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar , Jumat (8/11/2024).

Timboel menyebutkan, Gubernur harus menetapkan upah minimum sektoral pafa industri tertentu yg nilainya di atas upah minimum kabipaten kota.

Selanjutnya, kenaikan upah di atas upah minimum harus dinegosiasikan oleh pengusaha dan SP SB. Ini artinya struktur skala upah (SSU) menjadi obyek negosiasi antara pengusaha dan SP SB karena SSU mengatur upah di atas upah minimum.

Untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut, maka dasar hukum kenaikan upah tidak lagi mengacu pada PP 51 tahun 2023, dan oleh karenanya Pemerintah dan Kementeriian ketenagalerjaan dengan melibatkan Dewan “Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit harus membuat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ttg kenaikan upah minimum 2025, dgn menetapkan 64 item KHL yang pernah diberlakukan pada saat pelaksaan PP 78 tahun 2015 lalu,” tegasnya.

Lalu, Dewan Pengupahan daerah melakukan survey pasar utk menghitung nilai 64 item KHL tersebut, yang nanti disepakati di Dewan Pwngupahan daerah untuk direkomwndasi ke Gubernur utk ditetapkan.

Mengacu pada PP no. 36 tahun 2021 seluruh Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) paling lambat tanggal 21 Nopember dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 Nopember setiap tahunnya.

“Saya kira ketentuan tenggat waktu penetapan tersebut dapat diatur kembali untuk penetapan UM 2025 yang diatur di Permenaker baru tsb sehingga waktu pelaksanaan survei dan pembahasan di Dewan Pengupahan Daerah tidak terburu buru,” jelasnya.

Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit pun harus menentukan industri tertentu yang dapat memberlakukan upah minimum sektoral. Tentunya sebelum lahirnya UU Cipta Kerja (UU no 11 tahun 2020) sudah ada daftar industri yang menetapkan Upah minimum sektoral. Ketentuan upah minimum sektoral ini dapat diatur sementara di Permenaker baru ttg kenaikan upah minimum 2025 yang akan dibuat.

Demikian juga tentang kenaikan upah di atas upah minimum yang wajib dinegosiasikan yaitu menegosiasikan isi SSU, juga dapat sementara diatur pada Permenaker kenaikan upah minimum 2025 yang akan dibuat.

BACA JUGA: MK Minta Aturan UMP 2025 Menjamin Hidup Layak

Tentang upah diantaranya :

1. Amanat konstitusi yaitu penghidupan yg layak dgn diukur oleh adanya 64 item Kebutuhan hidup layak

2. Ketentuan Upah minimum kan sdh diputus MK yg putusannya bersifat final

3. Upah pekerja akan dikonsumsi ke sektor riil, yang mendukung signifikan konsumsi agregat. Konsumsi agregat mendukung 52 persen pertumbuhan ekonomi nasional.

4. Dengan upah layak maka pekerja punya daya beli untuk mengkonsumsi barang dan jasa yg diproduksi pengusaha. Karena dikonsumsi maka pergerakan barang dan jasa lebih cepat sehingga memberikan keuntungan lebih besar dan cepat bagi pengusaha dan pendapatan pajak bagi negara meningkat.

5. Keuntungan tsb akan menambah modal pengusaha utk ekspansi usaha, dan pajak akan digunakan utk membangun yg akan dirasakan pengusaha (seperti infrastruktur) dan masyarakat termasuk pekerja.

6. Ekspansi usaha dan pembangunan dari pajak akan membuka lapangan kerja sehingga Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dan kemiskinan akan menurun.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pengusaha Nakal Jelang Ramadhan dan Lebaran
Tindak Tegas Pengusaha Nakal Jelang Ramadhan dan Lebaran 2025, Ketum APKLI: Rakyat Lagi Susah
World Bank Nilai RI Negara Paling Jelek dalam Pengaturan Pajak
World Bank Nilai RI Negara Paling Jelek dalam Pengaturan Pajak, Begini Respon Luhut
cacing kremi pada anak-3
Jenis-jenis Cacing yang Menyebabkan Cacingan pada Anak
BYD Sealion 7
BYD Sealion 7 Mulai Rp600 jutaan, Garansi Bikin Konsumen Tenang
pengendara motor ditabrak kereta
Detik-detik Pengendara Motor Ditabrak Kereta Api di Probolinggo, Diduga Depresi
Berita Lainnya

1

KCD Pendidikan Wilayah VI Jabar Larang Study Tour, Kecuali Kunjungan Industri SMK

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

BREAKING NEWS! Pilkada Tasikmalaya 2024 Diulang, Ade Sugianto Didiskualifikasi!

5

CEK FAKTA: di Balik Video 'Bagi-Bagi Uang' ke Demonstran Aksi Indonesia Gelap
Headline
Bapanas Pastikan Stok Pangan Menjelang Ramadan Tetap Aman
Bapanas Pastikan Stok Pangan Menjelang Ramadan Tetap Aman
Persib Sampaikan 4 Poin Penting
Ambil Sikap Atas Putusan Komdis PSSI Untuk Beckham Putra, Persib Sampaikan 4 Poin Penting
pilkada tasikmalaya diulang
BREAKING NEWS! Pilkada Tasikmalaya 2024 Diulang, Ade Sugianto Didiskualifikasi!
17 Wilayah Indonesia Berpotensi Diterjang Banjir Rob Pesisir
17 Wilayah Indonesia Berpotensi Diterjang Banjir Rob Pesisir

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.