BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan para kepala daerah di tingkat kota dan kabupaten dapat dikenai sanksi hukum apabila tetap menerapkan sistem pengelolaan sampah dengan metode open dumping.
Ia menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi pidana, terhadap daerah yang belum beralih ke sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan seperti sanitary landfill.
“Saya memberikan pemberatan sanksi administrasi dan penegakan pidana 1 tahun penjara, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 114 Undang-Undang 32 tahun 2009. Kami akan mengambil risiko ini, kami akan menegakkan aturan ini dengan segala risikonya,” kata Hanif saat memberikan sambutan dalam peresmian Refuse-Derived Fuel (RDF) di Kabupaten Sukabumi, dikutip Jumat (1/8/2025).
Hanif menegaskan penerapan sistem pengelolaan sampah dengan metode sanitary landfill seharusnya sudah dilakukan sejak lama. Namun, hingga kini masih banyak daerah yang belum mengimplementasikannya.
Untuk itu, dalam enam bulan ke depan, Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan pemantauan dan pengawasan di seluruh daerah untuk memastikan sistem sanitary landfill benar-benar diterapkan dalam proses pengelolaan sampah.
“Menteri Lingkungan Hidup mengambil langkah penegakan pelaksanaan dari Undang-Undang 18 tahun 2008. UU tersebut dengan tegas menggariskan bahwa pelaksana pengelolaan open dumping di seluruh tanah air mestinya berakhir,” jelas Hanif.
Hanif menyampaikan pengelolaan sampah yang belum sesuai harapan dinilainya menjadi salah satu faktor yang menyebabkan Indonesia menempati peringkat kedua sebagai negara penyumbang sampah terbesar di dunia.
Baca Juga:
Sampah Jadi Solusi Energi, TPA Sukabumi Mulai Produksi Bahan Bakar Alternatif
Ia juga menekankan sudah saatnya pengelolaan sampah mengalami perubahan nyata dalam upaya perlindungan lingkungan hidup.
“Pengelolaan sampah yang hanya dilakukan dengan angkat lalu buang, dan sebagiannya tercecer di badan lingkungan, membuat Indonesia menjadi negara penghasil sampah laut nomor 2 di dunia. Kita patut prihatin,” tutup Hanif.
(Virdiya/Budis)