BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan lagu Indonesia Raya tidak dikenakan aturan pembayaran royalti karena telah dikecualikan dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Pernyataan ini ia sampaikan menanggapi kabar yang menyebutkan pemutaran lagu kebangsaan oleh Timnas Indonesia di setiap laga di stadion harus membayar royalti.
“Enggak ada itu. Semua orang yang bicara tentang itu adalah orang yang tidak baca UU tentang Hak Cipta. Karena itu sudah public domain, apalagi Indonesia Raya,” ujarnya kepada wartawan di komplek parlemen, dikutip Selasa (19/8/2025).
Ia menambahkan lagu tersebut sudah dikecualikan dari undang-undang.
“Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam UU Hak Cipta. Enggak benarlah (bayar royalti),” imbuhnya.
Polemik ini berawal dari pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menilai lagu kebangsaan Indonesia Raya tetap wajib membayar royalti jika diputar dalam konteks pertunjukan komersial.
Baca Juga:
Salah Lirik Indonesia Raya di Piala Presiden 2025, Rita Butar Butar Jadi Sorotan Netizen!
Mendikdasmen: Aturan Baru Sekolah 2025 Wajib Senam dan Nyanyi Indonesia Raya
Namun, Sekjen PSSI Yunus Nusi menegaskan bahwa pemutaran lagu-lagu nasional di laga Timnas berfungsi sebagai perekat sekaligus pembangkit semangat nasionalisme, sehingga tidak selayaknya dikaitkan dengan kewajiban royalti.
(Virdiya/Budis)