JAKARTA, TM.ID: Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) berupaya memberantas situs judi online, termasuk menindak tegas influencer yang mempromosikan dan memfasilitasi konten judi online.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan tindakan promosi dan fasilitasi konten judi online, saat ini menjadi salah satu modus penyebarannya. Adapun modus baru penyebaran konten ini juga menggunakan jaringan telekomunikasi dan platform pesan instan.
Modus Konten Judi Online
“Selain melalui para influencer, modus konten judi online yang marak akhir-akhir ini juga melalui SMS-blast dan WA-blast,” ungkapnya dalam Konferensi Pers Pernyataan Menkominfo tentang Pemberantasan Judi Online di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (20/07/2023).
Menteri Budi Arie memastikan Kementerian Kominfo akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan penyelenggara layanan telekomuniasi seluler guna mencegah penyebaran judi daring tersebut.
“Itu kita nanti akan koordinasikan dengan operator seluler bagaimana mereka punya sistem atau mekanisme supaya WA blast dan SMS blastnya tidak digunakan untuk hal-hal perjudian online itu,” tegasnya.
Baca Juga : Menkominfo Budi Arie Berantas Judi Online: Saya Termasuk Korban!
Menkominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan jika menemukan konten terlarang ini. Menurutnya, Kementerian Kominfo siap melayani setiap laporan masyarakat berkaitan dengan konten tersebut.
“Kita juga meminta partisipasi masyarakat memberikan informasi dan pengaduan bila mana situs-situs yang mengandung unsur perjudian langsung kita eksekusikan. Komitmen nggak usah diragukan, tinggal eksekusi,” ujarnya
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan menyatakan selama ini sebaran konten itu ditengarai juga ada yang berasal dari luar negeri. Dirjen Semuel menduga situs judi online yang tersebar saat ini berpusat di negara-negara yang telah melegalkan judi online.
“Tapi begitu masuk di Indonesia, yang dilakukan pemerintah melakukan pemutusan akses. Ada tiga langkah, pertama adalah domain name atau website-nya. Kedua kalau ketahuan IP, juga kita putus akses. Kalau berupa aplikasi, aplikasinya juga kita putus aksesnya. Untuk melengkapi, jika ada rekening, yang digunakan itu juga kita blokir, supaya mempersempit ruang gerak mereka melakukan kegiatan ilegal ini,” jelasnya.
Pemutusan Akses Konten Judi Online
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menjelaskan pemutusan akses terhadap situs dan platform media sosial untuk konten berbahaya ini maksimal dilakukan dalam 1×24 jam.
“Laporan masyarakat merupakan salah satu wujud dukungan terhadap pemerintah dalam memberantas judi online. Penanganan (situs judi online) selama-lamanya 1×24 jam. Bisa 2 jam, bisa 3 jam,” tandasnya.
Mengenai masih ada situs pemerintah yang memuat tautan judi online, Dirjen Semuel menyatakan sudah lebih dari 5.000 situs yang ditangani. Menurutnya, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara untuk memastikan situs pemerintah tidak rentan dengan penyusupan.
“Nanti ada ketentuan. Sebelum situs-situs pemerintah itu di-upload ataupun dipublikasikan itu harus lolos dulu test dari BSSN,” ujarnya.
Dalam konferensi pers, Menkominfo Budi Arie Setiadi didampingi Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong dan Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Widodo Muktiyo.
(Aziz/Aak)