Mengendus Keberadaan Harun Masiku, KPK Periksa Seorang Mahasiswa

harun masiku
(Facebook/Harun Masiku)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang mahasiswa bernama Melta De Grave terkait dengan buronan mantan Kader PDIP, Harun Masiku. Penyidik mendalami dugaan adanya pihak yang mengamankan daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan saksi itu dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).

“Melita De Grave (pelajar/mahasiswa), saksi hadir dan Tim Penyidik masih terus mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang diduga mengamankan keberadaan dari Tersangka HM,” ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

BACA JUGA: Hasto Ngaku Korban Intimidasi Kasus Harun Masiku, KPK: Jangan Membangun Opini

Diketahui sebelumnya, tim penyidik KPK mendalami buronan Harun Masiku. KPK telah memeriksa dua saksi saat pemeriksaan tangal 29 dan 30 Mei 2024.

Adapun kedua saksi tersebut, yakni Simeon Petrus serta pelajar Hugo Ganda. KPK menilai, keduanya memiliki informasi penting yang dibutuhkan dalam menelusuri keberadaanya.

“Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan keberadaan dari tersangka HM,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan dari penggugat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK terkait Harun Masiku yang belum juga ditangkap setelah empat tahun buron.

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Abu Hanifah di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada hari ini, Senin (29/01/2024).

“Perkara teregistrasi dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE, sidang pertama Senin tanggal 29 Januari 2024,” kata Djuyamto melansir Antara.

Adapun penggugat lain, yaitu Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia, serta Lembaga Kerukunan masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan, pihaknya hadir untuk menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan Harun Masiku yang telah dilayangkan.

“Berdasarkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini akan dilangsungkan sidang perdana gugatan Praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK,” kata Boyamin.

Boyamin mengatakan, MAKI menggugat KPK lantaran masih berlum tertangkapnya Harun Masiku yang telah buron selama 4 tahun.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Puncak
Rekomendasi Penginapan Murah di Puncak untuk Liburan Romantis Berdua
KPU Kulon Progo
KPU Kulon Progo Telah Siapkan 753 TPS untuk Pilkada 2024
LeBron James Lakers
Lakers di NBA Torehkan Sejarah Baru, LeBron James Tandem dengan Sang Anak
Prancis vs Belgia 16 Besar EURO 2024
Pratinjau Prancis vs Belgia 1 Juli 16 Besar EURO 2024: Prediksi Line Up dan Head to Head
Detik-Detik Mengerikan Pembunuhan Mutilasi di Garu-Cover
Detik-Detik Mengerikan Pembunuhan Mutilasi di Garut: Korban dalam Kondisi Terikat
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
data polri kena hack
Data Polri Kena Hack, Beredar di Dark Web!
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie di Asia Junior Championship 2024
Korban Tanah Longsor Blitar
Pencarian 6 Jam, 2 Korban Tanah Longsor Blitar Ditemukan Tewas
Spanyol Semifinal EURO 2024
Hancurkan Georgia 4-1, Spanyol Bertemu Jerman di Perempat Final EURO 2024