Mengenal Sanksi Hukum Bagi Bandar, Pengedar, dan Pengguna Narkotika di Indonesia

Pasal Kasus Narkoba
(dok.istockphoto)

Bagikan

BANDUUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Peredaran narkoba di Indonesia merupakan masalah serius yang terus menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menetapkan sanksi tegas untuk menekan peredaran barang haram ini, mulai dari hukuman penjara hingga hukuman mati.

Artikel ini akan mengulas secara detail tentang hukuman yang diterapkan bagi bandar, pengedar, dan pengguna narkotika di Indonesia.

Definisi dan Larangan

UU Narkotika mendefinisikan narkotika secara luas, mencakup ganja, kokain, heroin, ekstasi, dan berbagai zat terlarang lainnya.

Undang-undang ini melarang tegas segala aktivitas produksi, distribusi, peredaran, dan penyalahgunaan narkotika. Seluruh kegiatan terkait narkotika wajib diawasi dan diatur ketat oleh negara.

Hukuman Bagi Bandar Narkotika

Bandar narkotika, yaitu individu yang terlibat dalam peredaran narkotika dalam jumlah besar, menghadapi hukuman terberat.

Pasal 114, 115, dan 116 UU Narkotika menetapkan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati, tergantung pada jenis dan jumlah narkotika yang terlibat, serta peran pelaku dalam jaringan peredaran.

Hukuman Bagi Pengedar Narkotika

Pengedar narkotika, yang terlibat dalam peredaran narkotika dalam jumlah lebih kecil daripada bandar, juga menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Pasal 113 UU Narkotika menetapkan hukuman penjara 5-20 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Hukuman Bagi Pengguna Narkotika

Bagi pengguna narkotika, UU Narkotika menawarkan dua jalur: rehabilitasi dan hukuman pidana. Pasal 127 mengatur rehabilitasi bagi pengguna dengan jumlah narkotika di bawah ambang batas tertentu.

Namun, bagi pengguna yang kedapatan memiliki narkotika di atas ambang batas, Pasal 128 dan 129 menetapkan hukuman penjara maksimal 4 tahun atau 12 tahun, serta denda hingga Rp800 juta atau Rp2 miliar, tergantung pada jumlah narkotika dan keterlibatan dalam tindak pidana lain. Pasal 132 juga mengatur rehabilitasi wajib bagi pengguna yang terbukti melakukan tindak pidana lain.

BACA JUGA : WN Ukraina Pengendali LAB Narkoba di Bali Terancam Hukuman Mati

Faktor yang Mempengaruhi Hukuman

Besaran hukuman yang dijatuhkan bergantung pada beberapa faktor, termasuk jenis narkotika, jumlah yang ditemukan, dan peran pelaku dalam jaringan peredaran.

Upaya Pencegahan dan Rehabilitasi

Meskipun hukuman berat diterapkan, pemerintah juga menekankan upaya pencegahan melalui edukasi dan program rehabilitasi untuk meminimalisir dampak negatif narkotika bagi masyarakat. Rehabilitasi bertujuan untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologis pengguna narkotika.

Pasal pada kasus narkoba di Indonesia memberikan ancaman hukuman yang berat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika, dari bandar hingga pengguna.

Kombinasi penegakan hukum yang tegas dan program rehabilitasi yang efektif diharapkan mampu menekan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat Indonesia.

 

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
eSIM dan kartu SIM
Komdigi Ajak Masyarakat Beralih ke eSIM, Begini Cara Cek Apakah HP Anda Sudah Mendukung
truk terjun sleman
Viral! Truk Pengangkut Jeruk Terjun Bebas dari Flyover Janti Sleman, hingga Hantam Rumah Warga
Penyelundupan satwa liar
Balai Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 215 Kura-Kura dan 5 Ular di Pelabuhan Bakauheni
Aplikasi WhatsApp
WhatsApp Rilis 12 Fitur Baru, Mulai dari Event di Chat Pribadi hingga Transkrip Pesan Suara di Channel
Pesawat mendarat darurat
Pesawat Peserta Pangandaran Air Show 2025 Mendarat Darurat, Diduga Alami Mati Mesin
Berita Lainnya

1

Farhan Bakal Lanjutkan Program Buruan Sae dan Kang Pisman

2

Ridwan Kamil Resmi Lapor Polisi, Begini Curhatan Lisa Mariana

3

Kompetisi Askot PSSI Kota Bandung Bertajuk Piala Persib Resmi Dibuka

4

Jemaah Haji Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Aktif?

5

Link Live Streaming Everton vs Manchester City Selain Yalla Shoot
Headline
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Barcelona
Dramatis, Barcelona Menang Tipis 1-0 Atas Celta Vigo di La Liga 2024/2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.