Mengenal Sanksi Hukum Bagi Bandar, Pengedar, dan Pengguna Narkotika di Indonesia

Penulis: hafidah

Pasal Kasus Narkoba
(dok.istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Peredaran narkoba di Indonesia merupakan masalah serius yang terus menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menetapkan sanksi tegas untuk menekan peredaran barang haram ini, mulai dari hukuman penjara hingga hukuman mati.

Artikel ini akan mengulas secara detail tentang hukuman yang diterapkan bagi bandar, pengedar, dan pengguna narkotika di Indonesia.

Definisi dan Larangan

UU Narkotika mendefinisikan narkotika secara luas, mencakup ganja, kokain, heroin, ekstasi, dan berbagai zat terlarang lainnya.

Undang-undang ini melarang tegas segala aktivitas produksi, distribusi, peredaran, dan penyalahgunaan narkotika. Seluruh kegiatan terkait narkotika wajib diawasi dan diatur ketat oleh negara.

Hukuman Bagi Bandar Narkotika

Bandar narkotika, yaitu individu yang terlibat dalam peredaran narkotika dalam jumlah besar, menghadapi hukuman terberat.

Pasal 114, 115, dan 116 UU Narkotika menetapkan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati, tergantung pada jenis dan jumlah narkotika yang terlibat, serta peran pelaku dalam jaringan peredaran.

Hukuman Bagi Pengedar Narkotika

Pengedar narkotika, yang terlibat dalam peredaran narkotika dalam jumlah lebih kecil daripada bandar, juga menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Pasal 113 UU Narkotika menetapkan hukuman penjara 5-20 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Hukuman Bagi Pengguna Narkotika

Bagi pengguna narkotika, UU Narkotika menawarkan dua jalur: rehabilitasi dan hukuman pidana. Pasal 127 mengatur rehabilitasi bagi pengguna dengan jumlah narkotika di bawah ambang batas tertentu.

Namun, bagi pengguna yang kedapatan memiliki narkotika di atas ambang batas, Pasal 128 dan 129 menetapkan hukuman penjara maksimal 4 tahun atau 12 tahun, serta denda hingga Rp800 juta atau Rp2 miliar, tergantung pada jumlah narkotika dan keterlibatan dalam tindak pidana lain. Pasal 132 juga mengatur rehabilitasi wajib bagi pengguna yang terbukti melakukan tindak pidana lain.

BACA JUGA : WN Ukraina Pengendali LAB Narkoba di Bali Terancam Hukuman Mati

Faktor yang Mempengaruhi Hukuman

Besaran hukuman yang dijatuhkan bergantung pada beberapa faktor, termasuk jenis narkotika, jumlah yang ditemukan, dan peran pelaku dalam jaringan peredaran.

Upaya Pencegahan dan Rehabilitasi

Meskipun hukuman berat diterapkan, pemerintah juga menekankan upaya pencegahan melalui edukasi dan program rehabilitasi untuk meminimalisir dampak negatif narkotika bagi masyarakat. Rehabilitasi bertujuan untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologis pengguna narkotika.

Pasal pada kasus narkoba di Indonesia memberikan ancaman hukuman yang berat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika, dari bandar hingga pengguna.

Kombinasi penegakan hukum yang tegas dan program rehabilitasi yang efektif diharapkan mampu menekan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat Indonesia.

 

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
uji emisi kendaraan
Proses Cepat, DLH Jakarta Buka Uji Emisi Kendaraan Gratis
byd pse
BYD Terdeteksi Belum Terdaftar PSE Privat, Bisa Terancam Sanksi
Efisiensi Cimahi Tuai Kritik
Efisiensi Anggaran di Kota Cimahi Tuai Kritik, Dianggap Korbankan Program Pro Rakyat
Tiga WNI Ditemukan di Gurun Pasir
Coba Masuk Makkah, Tiga WNI Ditemukan di Gurun Pasir
Tim Gabungan Hadapi Kendala Evakuasi Korban Akibat Longsor Susulan di Gunung Kuda Cirebon Kerap Terjadi
19 Korban Berhasil Dievakuasi, Tim Gabungan Hadapi Kendala Longsor Susulan Gunung Kuda Cirebon
Berita Lainnya

1

Komitmen Cegah Korupsi, Inspektorat: Pemkab Bandung Bangun Pemerintahan Bersih, Transparan dan Berorientasi Pelayanan Publik

2

Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan

3

Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi

4

Longsor Gunung Kuda Cirebon, ESDM Jabar Sebut Sudah Peringatkan Berkali-kali

5

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!
Headline
tersangka longsor gunung kuda cirebon
Pemilik dan Kepala Teknik Tambang Gunung Kuda Resmi Tersangka!
Tawuran pelajar Indramayu
Tawuran Pelajar Indramayu, 1 Orang Asal Losarang Luka Parah: Diawali Saling Ejek di Media Sosial
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.