Mengandung Natrium Dehidroasetat BPOM Tarik Peredaran Roti Okko

BPOM Tarik Peredaran Roti Okko
Ilustrasi-Roti Tawar (Alodokter)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam keterangan resminya, BPOM menjelaskan mereka telah melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

Diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memutuskan untuk menarik peredaran roti bermerek Okko di pasaran usai hasil pemeriksaan menunjukkan roti produksi PT Abadi Rasa Food Bandung itu mengandung Natrium Dehidroasetat.

“Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran,” tulis BPOM dikutip pada Rabu (24/7).

Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium. Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya Natrium Dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.

Natrium Dehidroasetat tidak termasuk dalam bahan tambahan pangan (BTP) yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM,” lanjut mereka.

BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah juga memastikan aman mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.

Sementara untuk produk roti Aoka yang diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family Bandung, BPOM tidak menemukan BTP berupa Natrium Dehidroasetat seperti yang diisukan belakangan.

Pada 28 Juni 2024, BPOM telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian.

“Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat,” jelas BPOM.

BACA JUGA: Roti Aoka Mengandung Bahan Pengawet? Begini Klarifikasi Manajemen

BPOM pun mengaku akan terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif. Baik itu meliputi pengawasan sebelum produk beredar alias pre-market hingga pengawasan setelah produk beredar atau post-market guna menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

BPOM selanjutnya mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang tepercaya, termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pemuda Panca Marga Kota Bandung
Kukuhkan Pengurus PPM Kota Bandung 2023-2028, Robby Gumelar: Bersatu untuk Bangun Bandung Lebih Baik
film Joker 2.
Trailer Film Joker 2 Sudah Rilis, Catat Jadwal Tayangnya!
Ruben Onsu Sarwendah Cerai
Perbedaan Prinsip, Alasan Ruben Onsu dan Sarwendah Bercerai
Perselingkuhan Anji
Anji Ungkap Soal Isu perselingkuhan dengan Juliette Angela
Gereja di Depok Terbakar, Sandi Menangis Akibat Al-Cover
Gereja di Depok Terbakar, Sandi Menangis Akibat Alat Pemadam Tak Layak
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Bangun SSB Terbesar di Indonesia Cristian Gonzales Jual Rumah

3

Politikus Demokrat Adi Arief Dikabarkan jadi Komisaris PLN

4

DLH Malut Gelar Kegiatan Seminar Pengelolaan Lingkungan dan Ekonomi Lingkar Tambang

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Pelatih Persis Solo Bidik Poin Sempurna Atas Persib Bandung
Penuh Optimis, Pelatih Persis Solo Bidik Poin Sempurna Atas Persib Bandung
Maryam March Maharani Jadi Pembawa Bendera di Pembukaan Olimpiade
Maryam March Maharani Jadi Pembawa Bendera di Pembukaan Olimpiade Paris 2024
Argentina Bermain Imbang 2-2 lawan Maroko
Argentina Bermain Imbang 2-2 lawan Maroko dalam Laga Sepak Bola Olimpiade Paris 2024
Gempa Guncang Kupan NTT
Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Kupang NTT