Mendiktisaintek Wajibkan Kampus Punya Satgas PPKS

kekerasan seksual
(Warna nusa)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, menegaskan semua perguruan tinggi yang berada di bawah kewenangan kementeriannya harus punya Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

“Semua kampus harus memiliki Satgas PPKS yang mumpuni. Kemendiktisaintek akan menjadi motor penggerak, sehingga ke depannya nanti pejabat yang dilantik wajib anti-korupsi, anti-narkoba, dan anti-kekerasan seksual,” kata Satryo saat menerima tim Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Selasa (18/2/2025).

Satryo memastikan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang sudah rilis tahun lalu, terus dikawal agar dijalankan dengan baik. Beleid ini adalah muatan aturan yang disusun saat kementerian ini masih menyatu dengan Kemendikdasmen dan Kementerian Kebudayaan dengan nomenkelatur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Peraturan ini mengatur mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Adapun sasarannya di antaranya warga kampus, pemimpin perguruan tinggi, dan mitra perguruan tinggi.

Sementara, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani berharap Kemdiktisaintek saat ini berkenan memulai perubahan paradigma, bahwa kampus yang berani melakukan pencegahan kekerasan seksual adalah kampus yang keren.

“Selama ini kampus merasa malu kalau ada peristiwa kekerasan seksual di kampusnya. Kami berharap Pak Menteri berkenan mengubah paradigma ini. Kampus yang keren adalah mampu yang mencegah terjadinya perundungan, diskriminasi dan kekerasan seksual di kampusnya,” kata Andy.

BACA JUGA: 

Mendiktisaintek Dorong UNY Kembangkan Budaya dan Saintek Jadi Ciri Khas Universitas

Wakil Menteri Kemdiktisaintek, Fauzan, menjelaskan pencegahan kekerasan seksual diawali dengan sosialisasi di kampus-kampus, dan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual.

“Pelaku kekerasan seksual kami samakan dengan pelaku tindak kriminal. Sanksi berikutnya adalah kami panggil orangtua pelaku, kemudian pelaku dipulangkan dan jangan kuliah lagi,” kata Fauzan.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun