Mendag Respon Soal TikTok Shop yang Diisukan Buka Lagi di November

Penulis: usamah

Mendag Respon Soal TikTok Shop
Mendag Respon Soal TikTok Shop yang Diisukan Buka Lagi di November (pinterest)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Beredar isu TikTok Shop yang akan kembali buka pada 10 November 2023. Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan alias Zulhas buka suara merespon rumor TikTok Shop yang akan kembali buka pada 10 November 2023 yang tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat

Lebih lanjut Zulhas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melarang pedagang yang ingin kembali berjualan di TikTok Shop. Hal itu bisa dilakukan asal penjual mau mengurus izin yang diharuskan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Kalau mau mengurus izin silakan, kita enggak melarang. Kita tidak menutup, tapi kita menata,” jelas Zulhas di sela kunjungannya di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengutip suarapemerintah, Senin (16/10/2023).

BACA JUGA : 9 Cara Stitch Video di TikTok dengan Mudah dan Cepat

“Jadi kalau dia mengurus izin e-commerce nanti ada aturannya. Misalnya yang makanan, minuman, obat-obatan, bedak, atau gitu harus ada izin BPPOM. Harus ada aturannya kalau disini harus diperiksa, kalau jual makanan harus izin halal,” tambahnya.

Selain itu dia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang kegiatan jual-beli di platform daring. Namun Zulhas mengatakan bahwa dirinya hanya mengatur agar toko fisik yang berjualan langsung supaya tidak kalah saing dengan toko yang berjualan secara daring.

“Tapi kita mengajak yang pemilik toko offline juga bisa berjualan online. Karena (era) digital nggak mungkin dihindari. Karena itu banyak begitu.” tandasnya.

Seperti diketahui, TikTok Shop sendiri resmi ditutup di Indonesia, terhitung efektif Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB. Pedagang dan pembeli tak bisa lagi melakukan transaksi jual-beli di platform tersebut.

Dalam laman resminya, TikTok Indonesia mengatakan keputusan mencabut fitur TikTok Shop di Tanah Air dilakukan untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Pemerintah melalui Permendag 31 Tahun 2023 melarang media sosial berperan ganda sebagai e-commerce. Pedagang hanya bisa memanfaatkan TikTok untuk mempromosikan jualannya, namun tak boleh ada transaksi yang terjadi di dalam aplikasi.

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Budi Arie Sebut Transaksi Kopdes Merah Putih non tunai dengan QRIS
Budi Arie Sebut Transaksi Kopdes Merah Putih non tunai dengan QRIS
Superpole WorldSSP300 Ceko
Superpole WorldSSP300 Ceko: Humberto Maier Tercepat, Dua Rider Indonesia Tertinggal Jauh
Real Madrid
Resmi! Real Madrid Amankan Transfer Dean Huijsen dari Bournemouth
Superpole Ceko
Hasil Superpole Ceko 2025: Lucas Mahias Tercepat, Aldi Satya di Urutan ke-11
14ab2ae0-e186-11e9-afe6-a5aff6af6d28
Dulu Tolak Lawan Sahabat, Kini Kamaru Usman Siap Tantang Islam Makhachev
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

3

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming Persita Tangerang vs Persib Bandung BRI Liga 1 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
TNI gagalkan narkotika
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Narkotika Kokain dan Sabu-sabu
pelatih
Hengkang dari Pelatnas, Jojo dan Chico Tetap Setia Bela Merah Putih
Chelsea
Chelsea Menang Tipis 1-0 Atas Manchester United di Premier League 2024/2025
marc_marquez-SvUt_large
Marc Marquez Sulit Dibendung, Fabio Di Giannantonio Ungkap Hal Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.