Mendag Respon Soal TikTok Shop yang Diisukan Buka Lagi di November

Mendag Respon Soal TikTok Shop
Mendag Respon Soal TikTok Shop yang Diisukan Buka Lagi di November (pinterest)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Beredar isu TikTok Shop yang akan kembali buka pada 10 November 2023. Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan alias Zulhas buka suara merespon rumor TikTok Shop yang akan kembali buka pada 10 November 2023 yang tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat

Lebih lanjut Zulhas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melarang pedagang yang ingin kembali berjualan di TikTok Shop. Hal itu bisa dilakukan asal penjual mau mengurus izin yang diharuskan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Kalau mau mengurus izin silakan, kita enggak melarang. Kita tidak menutup, tapi kita menata,” jelas Zulhas di sela kunjungannya di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengutip suarapemerintah, Senin (16/10/2023).

BACA JUGA : 9 Cara Stitch Video di TikTok dengan Mudah dan Cepat

“Jadi kalau dia mengurus izin e-commerce nanti ada aturannya. Misalnya yang makanan, minuman, obat-obatan, bedak, atau gitu harus ada izin BPPOM. Harus ada aturannya kalau disini harus diperiksa, kalau jual makanan harus izin halal,” tambahnya.

Selain itu dia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang kegiatan jual-beli di platform daring. Namun Zulhas mengatakan bahwa dirinya hanya mengatur agar toko fisik yang berjualan langsung supaya tidak kalah saing dengan toko yang berjualan secara daring.

“Tapi kita mengajak yang pemilik toko offline juga bisa berjualan online. Karena (era) digital nggak mungkin dihindari. Karena itu banyak begitu.” tandasnya.

Seperti diketahui, TikTok Shop sendiri resmi ditutup di Indonesia, terhitung efektif Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB. Pedagang dan pembeli tak bisa lagi melakukan transaksi jual-beli di platform tersebut.

Dalam laman resminya, TikTok Indonesia mengatakan keputusan mencabut fitur TikTok Shop di Tanah Air dilakukan untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Pemerintah melalui Permendag 31 Tahun 2023 melarang media sosial berperan ganda sebagai e-commerce. Pedagang hanya bisa memanfaatkan TikTok untuk mempromosikan jualannya, namun tak boleh ada transaksi yang terjadi di dalam aplikasi.

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Drama China As Beautiful As You
Sinopsis dan Jadwal Tayang Drama China "As Beautiful As You"
Wallpaper Video TikTok
Cara Mudah Membuat Wallpaper dari Video TikTok untuk HP Android dan iPhone
Nick Kuipers Bicara Soal Mentalitas
Sudah Hadir di Sesi Latihan Persib Bandung, Nick Kuipers Bicara Soal Mentalitas
Transaksi Judi Online di Indonesia rekening judi online
Uang Rekening Judi Online yang Dibekukan Bakal Jadi Milik Negara
BRI
BRI Berdayakan UMKM di Program Sentra Kuliner BRINS MATAS Cilandak
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Kiper Argentina Emiliano Martinez
Emiliano Martinez Tampil Luar Biasa, Argentina Tembus Semifinal Copa America 2024
Kenaikan UKT
Megawati Sorot UKT Mahal, Kurangi Bansos!
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami