Menanti Sanksi dari MKD Bagi Anggota DPR Pelaku Judi Online

Penulis: Saepul

Pemprov Jabar Siap Perangi Judi Online
(Dok.Teropong Media)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul meminta hasil laporan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai anggota DPR  yang terlibat dalam  judi online.

Bambang Pacul menyebut, legislator yang bermain judi online dapat menerima sanksi etik dari Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR.

“MKD juga berhak memanggil siapa pun kalau nanti misalnya menikmati (judi online),” kata Bambang di ruang rapat Komisi III, DPR RI, Jakarta, Rabu (26/06/2024).

BACA JUGA: Kemenag Keluarkan Surat Edaran Dorong Sosialisasi Larangan Judi Online

Jika namanya teridentifikasi, kata dia, maka MKD akan melakukan pemanggilan. Pihaknya akan mengecek daftar laporan pemeriksaan PPATK terkait pihak yang melakukan transaksi judi online.

Dalam rapat itu, PPATK mengungkap anggota DPR beserta DPRD, termasuk sekretariat jenderalnya yang main judi online mencapai lebih dari 1.000 orang.

Jumlah transaksi yang melibatkan anggota legislator berjumlah 63 ribu transaksi secara nasional. Khusus yang ada di DPR RI saja mencapai lebih dari 7 ribu transaksi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menambahkan, selain dapat kena sanksi kode etik MKD, mereka terancam pidana.

Aturannya merujuk pasal 303 KUHP, sanksi pidana pelaku judi online yakni penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda Rp10 juta.

“Begitu juga di pasal Undang-Undang ITE judi online juga pemainnya kena pidana,” jelas Habiburokhman.

Dalam Pasal 45 ayat 2 UU ITE menyebutkan, pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online dapat sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Lebih lanjut, kata Habiburokhman, pihaknya akan memformulasikan tindakan secara persuasif maupun represif terhadap yang terlibat dalam aktivitas judi online.

Pasalnya, jika langsung menindak secara represif penjara akan riskan penuh oleh para penjudi daring.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
354421_2ojh0x0p_obqxaokg_lx7rsux
DPRD Kota Bandung Dorong Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara
pemerkosaan massal 1998-1
DPR-MPR Ingatkan Fadli Zon Tak Hapus Kasus Pemerkosaan Massal 1998
Job Fair Kota Bandung
Harapan Penyandang Disabilitas di Tengah Job Fair Kota Bandung
komisioner KPU diperiksa KPK
Komisioner KPU Gorontalo Terseret Skandal Proyek Fiktif Kemnaker
MEWCI 2024 - Dok Pos Properti Indonesia
Herardi Cahya Juara MEWCI 2024: Langkah Pos Properti Indonesia Angkat Talenta Digital ke Panggung Dunia
Berita Lainnya

1

Mengawal Janji Konstitusi: Pendidikan Dasar Gratis Untuk Siapa?

2

Pattern Recognition dalam Psikologi Kognitif: Mekanisme, Fungsi, dan Faktor yang Mempengaruhinya

3

DJP Jawa Barat Sita 133 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp16,69 Miliar

4

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

5

Menunggu di Lorong Kota
Headline
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1
batu bara china di indonesia
Jangan Kaget! Peredaran Batu Bara China di Indonesia Makin Meluas

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.