Menaker: Pekerja yang Kena PHK Dapat Bantuan Tunai 60 % dari Upah

phk dapat bantuan tunai
(antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah memberikan dukungan pada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui stimulus bantuan tunai.

Kebijakan ini menjadi salah satu dari tiga paket kebijakan ekonomi untuk mendukung sektor ketenagakerjaan. Adapun stimulus tunai diberikan sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan bekerja.

“Pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan stimulus berupa manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujar Yassierli dilansir siaran pers Kemenaker, Selasa (17/12/2024).

Selain itu, melalui program JKP, pekerja yang di PHK juga akan menerima manfaat pelatihan dengan dana sebesar Rp 2,4 juta. Pemerintah juga memberikan kemudahan akses informasi pekerjaan melalui platform yang tersedia, termasuk akses untuk mengikuti program Prakerja.

“Dengan ini, kita mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP. Selain itu, juga untuk mempertahankan daya beli pekerja saat PHK,” jelas Yassierli.

Selain berbagai stimulus di atas, ada dua kebijakan lainnya yang akan dilakukan pemerintah untuk mendukung paket kebijakan ekonomi.

Pertama, relaksasi Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Relaksasi berupa potongan 50 persen iuran JKK diberikan kepada sektor padat karya yang mencakup sekitar 3,76 juta pekerja.

Menaker Yassierli menuturkan, pemberian relaksasi ini tidak akan memengaruhi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja.

“Kami ingin pastikan pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan memengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” tegasnya.

Kedua, pemerintah memutuskan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung oleh pemerintah.

BACA JUGA: Respons Kenaikan UMP Sebesar 6,5 Persen, Pemerintah Bentuk Satgas PHK

Menurut Menaker Yassierli, kebijakan stimulus tunai tersebut berlaku bagi pekerja di sektor padat karya, seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
masjid agung keraton kasepuhan cirebon
Menelusuri Jejak Ratu Ayu Pakungwati, Cikal Bakal Perkembangan Kesultanan Cirebon
adas motor honda
Honda Kembangkan ADAS Motor, Pertama Ada di Roda Dua?
Dafit Ody
Dari Kediri ke Jepang: Perjalanan Dafit Ody Mengukir Prestasi di Dunia Robotika
Pasir Padaimut Gunung Manglayang - Instagram Deni Sugandi
Pasir Padaimut Digunduli, Jadi Biang Banjir Bandang di Bandung Timur
Biskita Kota Bogor
Biskita Kota Bogor Mulai Beroperasi Kembali 8 April 2025
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Real Madrid vs Valencia Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Barcelona vs Real Betis Selain Yalla Shoot

5

Jurnalis Media Online Tewas di Hotel Jakbar, Diduga Korban Pembunuhan
Headline
Wisatawan tewas tenggelam di kolam renang otel Turtagangga, Cipanas, Garut.
Wisatawan Tewas Tenggelam di Kolam Renang Tirtagangga Garut, Saksi: Tidak Ada Pertolongan dari Tim Hotel
Maling rumah
Pria diduga Maling Masuk Rumah Ditinggal Mudik, Netizen: Selamat anda Terkenal
Manchester United
Link Live Streaming Manchester United vs Manchester City Selain Yalla Shoot
Prabowo Malaysia
Prabowo Segera Bertolak ke Malaysia Temui PM Anwar, soal Tarif Resiprokal AS?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.