Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Karyawan Toko Roti di Cakung

penganiayaan pegawai toko roti
(akun x)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur menangkap GSH, pelaku dalam kasus penganiayaan pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku ditangkap di sebuah hotel yang berada di Sukabumi. Penangkapan dilakukan usai pelaku diduga kabur saat akan dimintai keterangan oleh Penyidik.

“Hari ini, pada pukul 00.00 WIB tim berhasil mengamankan target dan selanjutnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur,” ucap Ade Ary dalam keterangan resminya pada Senin, 16/12/2024.

Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial. Dalam unggahan video itu, tampak seorang laki-laki  yang memakai kaos dan celana pendek marah-marah ke karyawan toko.Ia melemparkan kursi dengan keras dan barang lain ke arah korban sembari memakinya.

Dalam video juga terdengar suara orang yang menangis saat menyaksikan peristiwa tersebut. Sementara korban hanya diam saja.

Di akhir video, kepala korban terlihat penuh darah akibat peristiwa tersebut. Seorang laki-laki berbaju merah yang juga terekam kamera tampak menyarankan agar korban pulang dan melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Kepala Seksi Humas Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Lina Yuliana mengatakan penganiayaan tersebut terjadi pada 17 Oktober 2024 di toko roti yang terletak di di Jalan Penggiliangan, Cakung, Jakarta Timur.

Motif terlapor menganiaya korban, DAD, karena kesal lantaran korban, yang merupakan staf kasir di toko milik ibunya, menolak saat diminta mengantarkan makanan ke kamar pribadi terlapor.

Menurut Lina, Korban menolak karena itu bukan bagian dari tugasnya. Emosi karena permintaannya ditolak,  terlapor melemparkan kursi hingga mengenai kepala korban.

BACA JUGA: Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Menyerahkan Diri

Akibat lemparan itu, kepala bagian kiri korban mengalami luka sobek dan bahu korban mengalami cedera. Korban pun melaporkan penganiayaan sehari setelah kejadian.

“Terlapor dilaporkan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” kata Lina.

 

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City