Menaker: Buruh Kerja saat Pemilu Berhak dapat Upah Lembur!

kerja saat pemilu
Menteri Ketenagakerjaaan (Menaker) Ida Fauziyah. (dok. Setnas)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Menteri Ketenagakerjaaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, Pekerja yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu pada tangga 14 Februari berhak mendapat kompensasi tambahan, seperti upah kerja lembur.

Para pekerja juga, kata dia, berhak atas hak-hak lain yang biasanya diterima pada hari libur resmi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia mengatakan, para pengusaha juga harus memastikan bahwa para pekerja memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilih mereka pada hari pemungutan suara.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Menaker dalam SE tersebut.

BACA JUGA:  Puan: Capek-capek Tunggu Pemilu tapi Gak Bebas, Rugi Dong!

“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

Hal itu dilakukan agar warga negara Indonesia bisa menggunakan hak pilihnya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.Keputusan tersebut juga merujuk pada penetapan jadwal pemungutan suara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya,” bunyi Keppres tersebut, melansir IDN.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Tespek Positif Belum Tentu Hamil? Ini Penjelasannya
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva