BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, akan memberikan sanksi tegas kepada biro perjalanan yang menyediakan visa ilegal untuk jemaah haji.
Hal itu dikatakannya usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
“Kita akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” ujar Menag kepada wartawan di Komplek Parlemen, Jakarta.
Menurut Yaqut, Menteri haji Kerajaan Arab Saudi telah mengingatkan agar tidak menggunakan visa selain visa haji resmi. Jika melanggar akan dikenakan sanksi tegas.
“Menurut Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), visa haji diatur dengan ketat,” ucapnya.
Pasal 18 UU PIHU menjelaskan, kata Yaqut, visa haji Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Terdapat dua kategori dalam pembagian visa kuota haji. Pertama, kategori haji reguler yang diorganisir oleh pemerintah. Kedua, kategori haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” jelas Yaqut.
Tahun ini, kuota haji Indonesia mencapai 221.000 jemaah dengan tambahan kuota sebanyak 20.000, total kuota haji Indonesia menjadi 241.000 jemaah.
BACA JUGA: 37 Warga Makasar Dikonfirmasi Menjadi Jemaah Haji Ilegal
Bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU menegaskan bahwa mereka harus berangkat melalui PIHK.
Selain itu, PIHK yang bertanggung jawab atas pemulangan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi diwajibkan untuk memberi laporan kepada Menteri Agama.
(Virdiya/Budis)