Menag Yaqut: Penyedia Visa Haji Ilegal Bakal Disanksi Tegas

Pendaftaran CPNS Kemenag 2024
Pendaftaran CPNS Kemenag 2024 (dok. kemenag)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, akan memberikan sanksi tegas kepada biro perjalanan yang menyediakan visa ilegal untuk jemaah haji.

Hal itu dikatakannya usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

“Kita akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” ujar Menag kepada wartawan di Komplek Parlemen, Jakarta.

Menurut Yaqut, Menteri haji Kerajaan Arab Saudi telah mengingatkan agar tidak menggunakan visa selain visa haji resmi. Jika melanggar akan dikenakan sanksi tegas.

“Menurut Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), visa haji diatur dengan ketat,” ucapnya.

Pasal 18 UU PIHU menjelaskan, kata Yaqut, visa haji Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Terdapat dua kategori dalam pembagian visa kuota haji. Pertama, kategori haji reguler yang diorganisir oleh pemerintah. Kedua, kategori haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” jelas Yaqut.

Tahun ini, kuota haji Indonesia mencapai 221.000 jemaah dengan tambahan kuota sebanyak 20.000, total kuota haji Indonesia menjadi 241.000 jemaah.

BACA JUGA: 37 Warga Makasar Dikonfirmasi Menjadi Jemaah Haji Ilegal

Bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU menegaskan bahwa mereka harus berangkat melalui PIHK.

Selain itu, PIHK yang bertanggung jawab atas pemulangan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi diwajibkan untuk memberi laporan kepada Menteri Agama.

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
medical check up gratis 2025
Ini Daftar Penyakit yang Dilayani Medical Check Up Gratis
Sate Maranggi Khas Purwakarta, kuliner sunda
Telusuri 5 Rasa Autentik Kuliner Sunda: Kenikmatan Alami Ada di Sini
IMG-20250103-WA0032
2 Orang Disabilitas di Cililin Merengek Butuh Popok, Pemerintah Daerah Cuek
perbedaan sayur oranik dan non organik
Tips Mengetahui Perbedaan Sayur Organik dan Non Organik
IMG-20250106-WA0027
Menpora Klaim Makan Gratis Investasi Jangka Panjang Generasi Emas
Berita Lainnya

1

Berjalan Alot, Audiensi Universitas Bandung Belum Temukan Titik Terang

2

Program Makan Bergizi Gratis Digelar Hari Ini, 190 Titik Tersebar di 26 Provinsi

3

Ijazah Harus Dikembalikan, Ini Kata Ketua STIKOM Bandung

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Stikom Bandung Batalkan 233 Lulusannya pada Periode 2018-2023
Headline
Erick Thohir pecat STY, alasan STY dipecat
Ternyata Ini Alasan STY Dipecat, Erick Thohir Tak Persoalkan Nilai Kontrak!
Shin Tae-yong dipecat
PSSI Resmi Hentikan Kontrak dengan Shin Tae-yong!
3.500 Boks Makanan Dibagikan di Tujuh Sekolah Wilayah Kecamatan Cicendo
Program MBG, 3.500 Boks Makanan Dibagikan di Tujuh Sekolah Wilayah Kecamatan Cicendo Bandung
Audiensi Universitas Bandung Belum Temukan Titik Terang
Berjalan Alot, Audiensi Universitas Bandung Belum Temukan Titik Terang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.