Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Arab, Sebelum Masa Berlaku Visa Habis

Jemaah Umrah
Jemaah Umrah. (dok. kemenag)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Arab Saudi mengumumkan bahwa jemaah umrah masih dapat masuk ke negara tersebut hingga 15 Zulkaidah 1445 H.

Namun, mereka harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024. Kementerian Agama (Kemenag) meminta jemaah umrah Indonesia mematuhi ketentuan ini.

Hal tersebut dilakukan, agar pihaknya dapat memastikan jemaah umrah kembali ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis.

“Jemaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis,” tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, di Jakarta, mengutip Kemenag, Minggu (19/5/2024).

Pelaksanaan ibadah umrah sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Pasal 94 menyebutkan berbagai kewajiban PPIU kepada jemaah umrah, termasuk memberangkatkan dan memulangkan jemaah sesuai masa berlaku visa di Arab Saudi.

Anna menegaskan adanya risiko bagi jemaah dan PPIU jika jemaah tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan oleh Arab Saudi.

Anna menyatakan bahwa jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu yang ditetapkan dapat menghadapi masalah hukum, dikenai denda besar, dan dideportasi.

Jika dideportasi, jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

“PPIU yang memberangkatkan Jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” tegasnya lagi.

Anna juga mengingatkan bahwa penggunaan visa umrah tidak berlaku untuk kegiatan haji.

Saat ini, pemerintah Arab Saudi juga sedang mengintensifkan pengawasan dengan mewajibkan izin resmi (visa haji) bagi mereka yang ingin melakukan ibadah haji.

Kementerian Agama akan melakukan pencatatan terhadap PPIU yang akan mengirimkan jemaah umrah serta yang masih berada di Arab Saudi.

“Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jemaah umrah di akhir musim dan PPIU yang masih memiliki Jemaah di Arab Saudi dan saat ini belum kembali,” terang Anna.

Dalam hal ini, Anna juga menyatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap keberangkatan umrah pada akhir musim. Pengawasan tersebut sembari memberikan instruksi langsung kepada PPIU untuk memastikan bahwa jemaah umrah yang diberangkatkan kembali paling lambat pada tanggal 29 Zulkaiah.

Anna Hasbie meminta Asosiasi PPIU untuk meningkatkan pembinaan anggota dengan lebih intens melalui berbagai saluran komunikasi.

BACA JUGA: Ini Daftar Larangan Jemaah Haji Saat di Tanah Suci

Kementerian Agama akan menyelenggarakan program sosialisasi kepada PPIU mengenai kebijakan Arab Saudi yang telah disebutkan.

kemenag juga meminta Asosiasi PPIU untuk berkontribusi dalam melakukan pembinaan yang lebih luas kepada anggotanya, baik melalui pendekatan langsung maupun melalui media sosial.

 

(Vini/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar