BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melaporkan dan menyerahkan barang yang diduga sebagai gratifikasi ke KPK. Penyerahan barang bukti itu diwakili oleh tenaga ahlinya.
“Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama minggu lalu,” kata Tenaga Ahli Menag, Muhammad Ainul Yaqin, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Ainul mengatakan barang itu diantarkan ke Menag pada Jumat pekan lalu. Namun, tidak ada nama pengirim barang tersebut.
“Bentuknya barang. Kami sudah serahkan ke dalam. Kami sudah serahkan diterima langsung oleh Bu Indira Kasatgas Gratifikasi KPK,” ujarnya.
Ainul tak menjelaskan apa bentuk barang yang diduga sebagai gratifikasi itu. Dia hanya menyebut barang itu berada di dalam tas cokelat.
“Iya di dalam tas coklat,” ujarnya.
BACA JUGA: Sah, KPK Nyatakan Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi!
Lebih lanjut, Ainul mengatakan, pelaporan barang tersebut adalah bentuk komitmen Kementerian Agama untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.
“Ini bagian dari komitmen beliau, sesuai dengan arahan dan pidato beliau di beberapa tempat untuk di Kementerian Agama ini sebagai contoh sebagai tauladan good governance,” ucapnya.
(Kaje/Aak)