Melly Goeslaw Ancam Somasi Produsen Obat Pelangsing Pakai Foto Tanpa Izin!

melly goeslaw
foto (Instagram @melly_goeslaw

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Penyanyi Melly Goeslaw mengancam somasi produsen obat pelangsing yang menggunakan foto dirinya tanpa izin.

Kuasa hukum Melly Goelslaw, Ina Rachman mengatakan, kliennya tidak pernah bekerja sama obat pelangsing manapun, pasca Melly berhasil melakukan operasi bariatrik.

Surat Terbuka Peringatan Hukum Melly Goeslaw

surat terbuka melly goelsaw
foto (Instagram/@maestro.lawoffice)

“Berdasarkan data dan fakta yang kami peroleh dari klien kami, ternyata banyak iklan obat pelangsing yang menggunakan video dan foto dari klien kami melalui media sosial yaitu Instagram, Facebook dan Tiktok yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tanpa izin dari klien kami,” tulis Ina Rachman dalam surat terbuka Maestro Law Office, Senin (19/7/2023).

“Klien kami tidak pernah ada kerja sama dengan pihak mana pun terkait iklan obat pelangsing atau sejenisnya,” tambahnya.

Melly Goeslaw melalui pengacaranya, memperingatkan para produsen obat pelangsing yang menggunkan foto/video tanpa seizin bersngkutan.

 BACA JUGA: Somasi Berujung Laporan Polisi, Tenri Anisa Tak Senang Disebut Inara Pelakor

“Kami selaku kuasa hukum memperingatkan pihak-pihak yang melakukan perbuatan tersebut untuk segera menghentikan perbuatan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal tersebut,” tegasnya.

“Kami minta pihak-pihak yang melakukan perbuatan tersebut segera menyatakan permohonan maaf secara langsung kepada klien kami dan membuat pernyataan terbuka melalui media sosial atas kesalahan saudara agar diketahui khalayak ramai,” imbuhnya.

Pihak Melly memberikan waktu selama 7 hari untuk merespon somasi, setelah surat terbuka itu rilis untuk diketahui oleh khalayak umum.

Dalam surat terbuka tersebut, terdapat payung hukum sesuai Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 8 jo.Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Selain itu, dapat digugat juga secara perdata berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata,” pungkasnya.

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.