Jadwal Pengaturan Lalu Lintas Mudik, Pemudik Perlu Nyimak

Mudik lebaran 2024
Kemenhub siapkan sejumlah sarana dan prasana mudik 2024. (istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID —  Pemerintah merilis Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 1445 H atau 2024.

Penerbitan SKB tersebut dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kakorlantas Polri).

Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Transportasi (BKT), Kemenhub, pergerakan masyarakat secara nasional berpotensi mencapai 71,7 persen dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 193,6 juta orang. Angka tersebut menunjukkan peningkatan yang pesat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

BACA JUGA: Kemenhub Siapkan Sejumlah Sarana dan Prasarana Mudik Lebaran 2024

“Survei ini terbukti akurat memberikan potensi pergerakan masyarakat yang melakukan mudik, di mana pada tahun 2023 jumlahnya mencapai 123,8 juta orang atau 45,67 persen,” kata Budi Karya Sumadi dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).

Jadwal Pengaturan Lalu Lintas Mudik Lebaran 2024

Berikut jadwal pengaturan mudik lebaran 2024, yang telah disusun oleh Kemenhub:

1. Sistem One-way

  • Arus Mudik: Terjadi pada tanggal 5 hingga 9 April 2024, dengan penutupan jalan masuk dan normalisasi kondisi lalu lintas.
  • Arus Balik: Terjadi pada tanggal 12 hingga 16 April 2024, dengan penutupan jalan masuk dan normalisasi kondisi lalu lintas.

2. Contra Flow

Penerapan sistem contra flow dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan ruas jalan tol selama arus mudik dan balik. Pengaturan ini berlaku dari tanggal 5 hingga 16 April 2024.

3. Sistem Ganjil Genap

Penerapan sistem ganjil-genap bertujuan untuk mengatur volume kendaraan di jalan raya. Aturan ini berlaku secara khusus untuk arus mudik dan balik pada tanggal 5 hingga 16 April 2024.

Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan untuk memastikan kelancaran lalu lintas selama musim mudik Lebaran. Kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan ini harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan.

Pembatasan operasional juga diterapkan pada sejumlah ruas jalan tol dan jalan nontol yang menjadi jalur utama arus mudik dan balik. Daftar ruas jalan tol dan jalan non tol yang dibatasi telah diumumkan oleh pemerintah untuk memudahkan para pemudik dalam merencanakan perjalanan mereka.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Haul Akbar Pesantren Cipasung
Ribuan Alumni Siap Hadiri Haul Akbar Masyayikh Pondok Pesantren Cipasung
Sosialisasi dan Edukasi di Bandung, KSEI Sampaikan Perkembangan Terbaru Pasar Modal
Sosialisasi dan Edukasi di Bandung, KSEI Sampaikan Perkembangan Terbaru Pasar Modal
Gensinimpact
Genshin Impact Account: Faktor yang Membentuk Akun Kuat di Era Modern Teyvat
Euro 2024
Prediksi Skor Belgia vs Tunisia, Setan Merah Incar Modal Positif Jelang Piala Dunia
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara