JAKARTA,TM.ID : Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, dan Hary Tanoesoedibjo, Ketua Umum DPP Perindo, telah melakukan tanda tangan nota kesepahaman politik (MoU) dalam rangka menghadapi Pemilu Serentak 2024.
Penandatanganan MoU ini berlangsung di Jakarta pada hari Jumat, (9/6/2023) setelah pertemuan tertutup antara Megawati, Hary Tanoe, dan delegasi mereka.
Puan Maharani dan Prananda Prabowo, kedua Ketua DPP PDI Perjuangan, turut mendampingi Megawati dan Hary Tanoe dalam acara tersebut. Sementara itu, Hary Tanoe didampingi oleh Ketua Harian Perindo, Muhammad Zainul Majdi Tuan Guru Bajang (TGB).
Salah satu bakal calon presiden (capres), Ganjar Pranowo, juga hadir sebagai saksi dalam penandatanganan MoU tersebut. Megawati menyatakan bahwa PDI Perjuangan siap untuk bekerja sama dengan Perindo dalam memenangkan Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024.
“Ayo, kita bekerja sama memenangkan pemilu ini secara keseluruhan,” kata Megawati.
Hary Tanoe mengatakan pihaknya sudah memilih partai banteng moncong putih untuk bekerja sama politik dalam Pilpres 2024.
“Kami resmi menandatangani kerja sama politik,” kata Hary Tanoe usai meneken MoU.
Dari pihak PDI Perjuangan, hadir dalam kegiatan tersebut ialah Hasto Kristiyanto, Pramono Anung, Komaruddin Watubun, Olly Dondokambey, Bambang Wuryanto, Ahmad Basarah, Djarot Saiful Hidayat, Sukur Nababan, Arif Wibowo, dan Mindo Sianipar.
BACA JUGA: PDIP Rencanakan Pertemuan Megawati-Prabowo, Gerindra: Mau Ngapain?
Sementara dari pihak Perindo, turut mendampingi Hary Tanoe ialah Angela Tanoesoedibjo, Muhammad Zainul Majdi, Ahmad Rofiq, Yusuf Mansyur, Aiman Wicaksono, dan Tama S. Langkun.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
(Budis)