JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan memanggil insan pers soal aturan siaran langsung di Pengadilan dalam RUU KUHAP. Hal itu, berhubungan dengan larangan siaran langsung di pengadilan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan mengundang kalangan pers usai Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Terkait liputan persidangan, kami akan undang Dewan Pers, PWI, AJI, dan Forum Pimred tanggal 8, setelah Lebaran,” kata Habiburakhman melansir RRI, Jumat (28/03/2025).
Komisi III DPR tengah sibuk membahas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Saat Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebelumnya, Ketua Peradi Juniver Girsang mengusulkan, larangan siaran langsung dalam pengadilan.
Habiburokhman akan mengumpulkan kalangan media, untuk mendengar masukan yang paling baik. Menurutnya, tujuan adanya larangan tersebut, diprioritaskan untuk melindungi sanksi dalam persidangan.
“Keterangan saksi itu saling terkait, karena itu tidak boleh saling mendengar, ini yang nggak bisa disiarkan secara live,” katanya.
BACA JUGA:
RUU KUHAP: DPR Atur Penggunaan CCTV Rumah Tahanan
UU TNI Banjir Penolakan, Puan Ingatkan Bulan Puasa: Marilah Menahan Diri
Akan menjadi pertanyaan, apakah media harus mengajukan izin kepada ketua pengadilan jika akan meiliput sidang pengadilan. Sedangkan, prinsip persidangan di pengadilan adalah bersifat terbuka. Terkecuali, jika hal itu merupakan sidang perkara asusila.
“Terkait asusila okelah, tapi terkait perkara biasa memang seharusnya terbuka, seharusnya teman-teman diperbolehkan untuk meliput,” ujar Habiburokhman.
(Saepul)